Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT Mina Jaya Persada Makmur Masih Proses Sidik di Polres Belawan

Hukum dan Kriminal Kabar Daerah

BELAWAN – newskabarindonesia.comPemberhentian sementara Direktur Utama (Djasman) dan Asnah Direktur PT Minajaya Persada Makmur (MPM) sekaligus dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dugaan manipulasi laporan keuangan kini menjadi sorotan publik. Selasa (22/3/2022).

Dikatakan Susanto selaku Komisaris sekaligus pemegang saham 47 lembar PT Minajaya Persada Makmur ketika ditemui wartawan, Kamis (3/2/2022) sore di Belawan.

Susanto, dirinya menjadi Komisaris sekaligus pemegang saham di PT Minajaya Persada Makmur di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Jl. Gabion Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan sesuai dengan akte notaris Rina. SH, nomor SK pengesahan : AHU – 0003110. AH.01.10. Tahun 2016.

Sebelumnya, Djasman Direktur Utama dan Asnah selaku Direktur PT. Minajaya Persada Makmur resmi di laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan diduga telah melakukan pengelapan uang perusahaan dan indikasi manipulasi pelaporan keuangan tanda terima laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BLWN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Oktober 2021.

Sambung Susanto, pada 9 Januari 2021 diadakan pembagian deviden (laba) oleh Djasman dan Asnah. Pembagian deviden tersebut dilakukan berdasarkan pembukuan laba/rugi tahun 2019 dan 2020, yang mana dikatakan oleh Direksi ada keuntungan Rp. 1,2 Milyar dan dibagi berdasarkan jumlah saham masing-masing pemegang saham.

“Saya sempat menolak pembagian tersebut, dikarenakan jumlah yang menurut jurnal harian dan bulanan yang selama ini, tidak pernah saya ketahui, sayakan sebagai komisaris. Akhirnya menerima sementara hasil pembagian deviden sesuai saham saya sebesar Rp 564 Juta” Ungkap Susanto.

Belakangan Susanto kembali mempertanyakan masalah selisih laporan pembukuan dan laporan keuangan antara jurnal harian dan bulanan Asnah dengan laporan bulanan Djasman. Namun tidak diindahkan. Sampai mengadakan RUPS maupun RUPSLB dari tanggal 24 Juni 2021 dan di lanjutkan kembali pada 12 Agustus 2021 dengan notulen rapat yang berisikan menyetujui dilakukan audit oleh auditor independen untuk tahun buku 2016 – 2021 dan untuk perubahan susunan pengurus akan dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah hasil auditor indenpenden.

” Setelah RUPSLB tersebut, Djasman dan Asnah tidak mengindahkan hasil notulen rapat, sehingga saya menunjuk auditor independen pada 9 September 2021. Berdasarkan laporan kegiatan auditor tanggal 28 Agustus 2021 ada dilakukan wawancara dengan Saudara Djasman, sedangkan saudari Asnah dihubungi via telpon tidak kooperatif.” ucap Susanto.

Susanto mengatakan berdasarkan hasil laporan pendahuluan audit disimpulkan adanya indikasi manipulasi pelaporan keuangan periode 2019 – 2020 setidak-tidaknya kerugian perusahaan sebesar Rp. 462.335.309.

Hasil audit ditemukan, bahwa adanya pengunaan rekening pribadi atas nama Asnah untuk keluar masuknya dana atas nama PT Minajaya Persada Makmur juga ada beberapa rekening pribadi lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PT tersebut.

“Kemarin tanggal 6 dan 7 Januari 2022, saya datang ke PT Minajaya Persada Makmur, untuk mengawasi dan meninjau kegiatan PT tersebut. Namun saya dilarang oleh saudari Asnah dan ibu Sundari Melati yang mana adalah ibu kandung saudara Djasman dan beliau tidak ada hubungannya dengan susunan Direksi PT Minajaya Persada Makmur.” terangnya pada awak media

Anehnya lagi kata Susanto, dirinya tidak pernah menerima akte salinan asli, sedangkan dirinya selaku pemegang saham dan komisaris. “Sudah pernah kita tanyakan ke notaris Rina, SH dan beliau mengatakan harus ada persetujuan dari saudara Djasman.Padahal kita ketahui, sebagai warga negara Indonesia untuk akta perubahan anggaran dasar perusahaan di notaris wajib diserahkan ke pemegang saham yang terkait dalam bentuk salinan asli.” ungkap Susanto.

Berdasarkan data dan hasil audit antara jurnal saudari Asnah dan saudara Djasman tahun 2019-2020. Susanto menduga terjadi selisih yang sangat signifikan hingga mencapai milyar rupiah dan berdasarkan itulah dia membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara informasi dihimpun media, saudara Djasman (Ka Yong) sebagai Direktur Utama dan Saudari Asnah (Mei Siang) sebagai Direktur, Kamis (17/3/2022) dilakukan sesuai proses hukum.

Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat No : 0315/Komisaris/PT.MPM/III/2022 tertanggal 17 Maret 2022.Surat pemberhentian Direktur Utama dan Direktur ditandatangani Susanto selaku Komisaris berdasarkan adanya laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2021.Serta surat perintah penyidikan No: SP.sidik/124/ll/ Res 1.11/2022/Reskrim tertanggal 4 Pebruari 2022, tentang dimulai penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana yang diketahui terjadi pada bulan Januari 2021, di kantor PT Minajaya Persada Makmur di dalam Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

Selain itu juga agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan serta manajemen perusahaan PT Minajaya Persada Makmur berjalan secara bersih, tranfaran dan akuntabel, demi kemajuan perusahaan dimasa mendatang.

Maka dengan ini Dewan Komisaris PT Minajaya Persada Makmur, memutuskan memberhentikan sementara saudari Asnah selaku Direktur dan Djasman selaku Direktur Utama PT Minajaya Persada Makmur sejak surat pemberhentian ini diterbitkan.

Pemberhentian sementara saudari Asnah dan Djasman agar lebih fokus untuk menjalankan proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan akan dicabut atau dipermanenkan melalui rapat umum pemegang saham luar biasa yang akan ditentukan dikemudian hari oleh Dewan Komisaris.

Selain itu juga Susanto selaku Komisaris PT Minajaya Persada Makmur membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) menegaskan bahwa Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala pembayaran konsumen melalui transfer kliring maupun setor tunai kepada : rekening BNI atas nama PT Minajaya Persada Makmur  Ac.88901- 01889. Rekening BNI atas nama Asnah , Ac.26000-08800. Dan rekening lainnya yang pernah diarahkan baik oleh Direktur dan Direktur Utama. Kesemuanya itu adalah diluar tanggungjawab Komisaris, termasuk penagihan cash.”

Saat dikonfirmasi via whatsapp Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra menerangkan Ini proses sidik pak. Kecuali sdh ditangkap baru bisa kita infokan,” Ujar singkat Kasat Reskrim Polres Belawan. Selasa (22/3/2022).

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, terkait hal tersebut tim media lalukan investigasi ke PT Minajaya Persada Makmur (Pabrik es) didalam kasawasan pelabuhan perikanan samudera belawan.

Namun sangat disayangkan, salah seorang pekerja mengatakan saya minta maaf. Karna situasi pandemic covid19 seluruh orang kantor tidak masuk kerja, ujarnya singkat pada tim media

Lalu, Awak media pun mendapatkan informasi bahwa PT. Minajaya Persada Makmur (Pabrik es) tersebut telah mengeluarkan surat nomor : 022/III/2022, perihal penjelasan surat pemberhentian sementara dengan hormat, Medan 21 Maret 2022 kepada yth konsumen (pelanggan) PT Minajaya Persada Makmur

1. rujukan : a. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-003110.AH.01.10 tahun 2016 tentang persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan terbatas PT Minajaya Persada Makmur, b. Surat pemberitahuan tanggal 17 maret 2022 yang ditunjukan kepada seluruh konsumen (pelanggan) PT Minajaya Persada Makmur.

2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas bahwa sesuai dengan berita acara RUPS-LB nomor 4 tanggal 4 oktober 2016, menyetujui penggantian dan pengangkatan pengurus sebagai berikut : – Direktur Utama Tuan Djasman, Direktur Nyonya asnah, Komisaris Susanto.

Dalam perubahan dasar perseroan pada pasal 11 ayat 2 bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu, Pasal 11 ayat 6 jabatan anggota direksi berakhir apabila huruf e masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan ayat 2 tersebut diatas.

Kemudian dalam Pasal 14 ayat 3 bahwa anggota komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu lima tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu. Pasal 14 ayat 6 jabatan anggota komisaris berahir apabila c masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan ayat 3 tersebut diatas.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas bahwa jabatan direktur utama direktur dan komisaris yang diangkat tanggal 04 oktober 2016 maka jabatan tersebut telah berakhir pada tanggal 4 oktober 2021, Demikian saudara Susanto tidak lagi sebagai komisaris karena telah berakhir masa jabatannya maka untuk itu, saudara susanto tidak ada legal standing kewenangan untuk surat pemberhentian sementara. “sebelum adanya RUPS”.

Untuk itu, menerangkan dalam isi surat, kepada konsumen pelanggan PT Minajaya Persada Makmur untuk mengabaikan surat pemberitahuan yang telah dikirim susanto. Hormat kami Asnah dan Djasman tdd

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!