Butong Harapkan Siswa/i Mendaftar SMP Wajib Kantongi Ijazah MDTA

Kabar Daerah

MEDAN – newskabarindonesia.com: Surianto, Wakil Ketua DPRD Komisi II Kota Medan, Fraksi Gerindra, gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA bertempat di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Minggu (15/5/2022).

Surianto, mengatakan bahwa sebelum para orangtua ingin melanjutkan anak mereka ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, siswa SD diwajibkan memiliki ijazah madrasah diniyah. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Yang menjadi kendala belum kuatnya Perda ini adalah belum diterbitkannya Perwal (peraturan Wali Kota). Kita mendorong Pemko Medan segera menerbitkan Perwal tersebut, sehingga perda (peraturan daerah) ini semakin kuat,” ungkapnya Surianto Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini mengatakan bahwa pentingnya memberikan materi agama kepada anak sejak usia dini. Sebab di era digitalisasi sekarang ini, agama adalah benteng terakhir dari perilaku negatif yang mencoba merusak generasi bangsa.

“Setidaknya, kalau generasi penerus kita terpapar perilaku negatif, dengan pengetahuan agama yang mereka miliki sejak dinilai kita coba menyadarkannya. Tentunya dengan peran serta orang tua,” ujarnya.

Masih, Butong, apabila perwal sudah diterbitkan Pemko Medan banyak manfaat yang akan diterima para siswa/i, yang di antaranya bantuan bagi siswa/i sekaligus  pengajar. Di samping itu, penyelenggara wajib mempersiapkan fasilitas pendukung sarana dan prasarananya.

“Ditambah Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dapil II ini, Pengajar wajib mendapatkan gaji, infrastruktur lainnya yang dipersiapkan. Mari sama-sama kita dorong Pemko Medan agar segera mempersiapkan perwalnya,” pungkasnya.

(Rikcy) 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!