LSM Penjara Kota Medan Soroti Kinerja Walikota Medan Terkait Camat Belawan Lantik Kepala Lingkungan Rangkap Jabatan

Apakabar INDONESIA

BELAWAN – newskabarindonesia.com:
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Medan soroti kinerja Walikota Medan terkait kepala lingkungan rangkap jabatan yang dilantik Camat Medan Belawan kemarin lalu. Kamis, (2/6/2022).

Paino Ketua LSM PENJARA DPC Kota Medan melalui wakil sekertaris Junaidi Butar Butar SE., sangat menyayangkan adanya kepala lingkungan rangkap jabatan yang dilantik oleh Camat Medan Belawan benerapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, seharusnya tim verifikasi di kecamatan medan belawan bekerja secara profesional dalam menerapkan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota medan.

“Peraturan Walikota Medan No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan diduga tidak diterapkan sebagaimana mestinya,” Kata Junaidi Wasek LSM Penjara Siap Berani Kota Medan

Adanya kepala lingkungan rangkap jabatan misalnya dikecamatan medan belawan jelas akan menganggu dalam menjalankan setiap program program pemko medan kedepannya.

Junaidi juga menambahkan, kepala lingkungan sudah terikat dalam kontrak kerja di Pemko Medan sekaligus menerima gaji dari Pemko Medan.

” Selayaknya, Pemko Medan memperhatikan hal tersebut, setiap kepala lingkungan tidak dibenarkan atau diperbolehkan yang terikat dalam ikatan kontrak kerja diperusahaan lain. Karena, Kepala Lingkungan harus fokus dalam melayani masyarakat sesuai dengan sumpah jabatan yang diterimanya saat dilantik,” ujarnya kembali Junaidi Butar Butar SE.

Sangat disayangkan, kata Junaidi, tim verifikasi kecamatan medan belawan diduga tidak menerapkan peraturan walikota medan No. 21 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota medan. Cetusnya

Sambung Junaidi,Dalam Perwal Kota Medan No. 21 Tahun 2021 pasal 6 ayat 2 jelas menerangkan tentang persyaratan umum untuk menjabat sebagai kepala lingkungan. Setiap kepala lingkungan tidak diperbolehkan terikat dalam ikatan kontrak kerja lain. Jelasnya

Kami sangat menyayangkan pihak panitia perekrutan tidak profesional dan lalai dalam tugasnya. Ia selaku wasek DPC LSM Penjara Siap Berani Benar (Junedi Butar Butar, SE) mengajak kita semua untuk memahami dan menjalankan Perwal Medan No. 21 tahun 2021 dengan benar dan profesional. Pungkasnya

“Atas temuan dilapangan, LSM Penjara Kota Medan kedepannya akan menyurati Walikota medan terkait kepala lingkungan rangkap jabatan,” Kata Junaidi Butar Butar SE.

Sebelumnya, Ketua Mapancas Kota Medan Roufik Sitepu SE mendesak Walikota Medan Bobby Nasution untuk mencopot setiap Kepala Lingkungan di Pemko Medan yang masih rangkap jabatan.

Dugaan praktek curangan mencuat saat pemilihan kepala lingkungan di Kec. Medan belawan kini menuai polemik ditengah masyarakat di belawan.

Masih Roufik Sitepu harapkan perhatian dan ketegasan Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menerapkan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan. Tegasnya

Bila ditemukan kepala lingkungan dikota medan yang masih rangkap jabatan menerima upah double, maka Mapancas kota medan akan melakukan RDP dengan temuan tersebut dengan Komisi I DPRD Kota Medan.

(Rikcy) 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!