BANDAR LAMPUNG – Budhi Condrowati, anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah di desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Senin 20 Juni 2022.
Kegiatan rutin setiap bulan ini, Condrowati membawa Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Condrowati menjelaskan terkait kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini. Sosialisasi Perda merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah yang diwakili oleh para wakil rakyat sebagai mitra pemerintah untuk mensosialisasikan produk hukum yang telah di sepakati bersama melalui paripurna.
”Wakil rakyat adalah mitra bagi pemerintah dalam menciptakan aturan dan payung hukum agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujarnya.
”Peraturan daerah juga diciptakan untuk melindungi masyarakat dan menciptakan masyarakat yang taat hukum,” tambahnya.
Salah satunya Perda No.1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dengan adanya Perda ini maka konflik atau gesekan yang rentan terjadi di masyarakat dapat segera diselesaikan aparatur desa agar tak berkepanjangan.
Khusus bagi para pemuda dan pemudi. Sebagai generasi penerus bangsa juga harus paham dan mengerti tatanan hidup bernegara.
”Saya mengimbau agar masyarakat khususnya pemuda-pemudi agar tak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” katanya.
Perda Rembug Desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan terjadinya konflik berkepanjangan yang bisa saja terjadi di masyarakat dengan berbagai macam perbedaannya.