Seorang Warga Melarang Aktivitas Truk Melintas di Jalan Paya Pasir Siombak Marelan

Hukum dan Kriminal Kabar Daerah

LABUHAN – newskabarindonesia.com: kendaraan truk di salah satu gudang bertempat dijalan Pasar Nippon, Paya Pasir Kelurahan Labuhan deli, Kecamatan Medan Marelan dilarang beraktivitas oleh seorang warga setempat. Senin (20/6/2022)

Salah satu warga mendatangi gudang truk di jalan Pasar Nippon tersebut bertujuan melarang adanya aktivitas truk yang melintasi jalan keluar masuk di jalan pasar nippon paya pasir marelan.

“Saat ini portal terpasang didepan pintu masuk Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan tanpa dilibatkan pihak pemerintah setempat”.

Para supir ingin mengeluarkan kendaraan serta gandengannya tepat didalam gudang tersebut menjadi terhambat diakibatkan oleh seorang ibu rumah tangga disebut sebut Hainun mendatangi gudang tersebut.

Pantauan media dilapangan, terdapat 3 orang supir truk dihadang oleh warga jangan melintasi jalan pasar nippon. Truk diharapkan tidak lagi beraktifitas menggunakan Jalan Pasar Nippon si ombak tersebut.

Kata seorang supir, kami bekerja diperintah toke mengambil gandengan truk guna untuk kegiatan bongkar muat barang diluar. Kata supir pada wartawan, sabtu (18/6/2022).

“Kami sempat dilarang seorang ibu rumah tangga dengan berbadan gemuk agar tidak beraktivitas lagi ke jalan pasar Nippon Marelan,” cetusnya supir

Sementara itu, kendaraan jaya beton masih lalu lalang dengan muatan tonase 3 sampai 4 ton bahkan lebih masih diperbolehkan warga untuk beraktivitas. Katanya

Heran kami bang, hanya mengambil gandengan pun tidak diperbolehkan warga guna melintasi jalan pasar nippon si ombak. Ujar supir truk pada media dengan kecewa

Tidak lama kemudian, salah satu wanita berbadan gemuk mengendari sepeda motor metic mendatangi gudang truk yang mencoba melarang aktivitas kendaraan truk dan meminta kepada pihak gudang segera membuat surat pernyataan.

Kemudian, contoh surat pernyataan langsung dibawa salah satu warga Hindun dengan seolah olah dia menjadi penguasa setempat.

“Dia menyarankan agar perusahaan segera membuat surat pernyataan berbunyi barang yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tersebut dari jalan pasar nippon Si ombak pada hari dan jam kerja pukul 08.00 s/d 17.00 Wib tidak akan masuk lagi ke gudang”.

Mendengar hal tersebut, Pihak gudang sangat keberatan untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut.

Selain itu, Perdebatan adu mulut sempat terjadi dengan seorang warga disebut sebut Hindun berbadan gemuk mendesak segera buat surat pernyataan.

Masih kata pekerja, kenapa kami tidak boleh beraktivitas, apa ada peraturan dari pemerintah yang melarang sekaligus pemasangan portal tersebut.

Setelah berdiskusi antara pekerja gudang dengan warga tersebut, sementara ini sambil menunggu surat pernyataan dari perusahaan, truk kami perbolehkan keluar dari gudang untuk membawa gandengan. Katannya Hainun

“Kedepannya kata pekerja gudang, Dalam Hal ini, kami akan sampaikan ke pihak berwajib untuk meneruskan laporan tersebut”.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!