LSM KATees Kawal Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Warga Marelan

Hukum dan Kriminal

MEDAN – newskabarindonesia.com: LSM KATess terima kuasa dalam mendampingi korban kasus pemerkosaan anak masih dibawah umur hingga proses ke pengadilan sampai kedua pelaku mendapat hukuman berat melalui majelis hakim dipersidangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat, KAmi Teman Semua Suku (LSM KATeSS) agar proses hukum kasus itu bisa berjalan tanpa adanya permainan hukum yang dilakukan keluarga pelaku. Selain itu, LMS KATess kerap membantu masyarakat mayarakat kurang mampu.

Saat ini, Keluarga korban telah membuat laporan STTLP/2143/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. tertanggal 4 Juli 2022, dengan kasus perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan tindak pidana UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 81, 82.

Orangtua korban pemerkosaan tersebut, inisial T, meminta pendampingan hukum pada Lembaga Swadaya Masyarakat, KAmi Teman Semua Suku (LSM KATeSS) terkait kasus tersebut, agar proses hukum kasus itu bisa berjalan tanpa adanya permainan hukum yang dilakukan keluarga pelaku.

“Saya ngak punya uang untuk pakai pengacara, makanya saya minta tolong pada LSM KATeSS untuk mendampingi dan mengawal kasus ini sampai kedua pelaku mendapatkan hukuman di penjara, karena saya sering dengar dari orang-orang, kalau LSM KATeSS sering membantu masyarakat tidak mampu”, kata T, diwawancarai wartawan usai memberikan kuasa penuh pada LSM KATeSS dikantor LSM KATeSS, Jl. Benteng II Pasar 4 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (18/07/2022).

Ketua Umum LSM KATeSS, Tongat Sitepu, membenarkan bahwa orangtua korban pemerkosaan tersebut telah memberikan kuasa penuh pada LSM KATeSS untuk mendampingi korban dan mengawal kasus tersebut sampai kedua pelaku dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan.

“Iya benar, orang tua korban inisial T, sudah memberikan kuasa penuh pada kami LSM KATeSS untuk pendampingan korban, Insya’ Allah kami akan kawal kasus ini sampai selesai, Ya sampai kedua pelaku divonis hukuman yang setimpal dengan perbuatannya”, kata Ketum LSM KATeSS tersebut.

Saat ditanya wartawan, apakah LSM KATeSS akan membuat sebuah tim khusus dalam menangani kasus tersebut, Tongat Sitepu menjawab, lembaga yang dipimpinnya itu akan membuat tim khusus dalam penaganan perkara tersebut.

“Gimana bang, apa dibuat tim khusus, Ya iyalah, kan ngak saya yang tangani kasus ini, saya sudah minta Sekjen untuk buatkan tim dan surat tugas, dalam tim itu ada yang dari beberapa orang Lawyer, Birokrat, dan Jurnalis, mungkin besok tim dan surat tugasnya sudah ada dan mereka langsung tugas kelapangan”, sebut Tongat Sitepu, mengakhiri pembicaraannya.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!