Ardi Adrianto SH, Hukum Berat Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Hukum dan Kriminal

MEDAN – newskabarindonesia.com: Kejadian pemerkosaan menimpa seorang perempuan masih dibawah umur berinisial DAP (15), warga Kecamatan Medan Marelan dalam proses penyelidikan di polrestabes medan. Sabtu (23/7/2022)

Ardi Ardianto SH., direktur kantor pengacara Ardianto dan Associated Law Office, prihatin atas perbuatan pencabulan yang menimpa anak dibawah umur salah satu warga kecamatan medan marelan.

Atas kasus pencabulan dialami salah satu warga medan marelan maka penegak hukum melalui unit PPA satreskrim Polrestabes Medan dapat memberikan hukuman berat kepada kedua pelaku tersebut.

Masih dikatakan Ardi Ardrianto SH., agar tidak terjadinya lagi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, kita berharap kepada aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur memberikan sanksi hukuman yang maksimal.

Sesuai UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 telah menerangkan terhadap pelaku kejahatan dapat dipidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar”, tulis pengacara muda itu dalam pesan WhatsApp nya.

Pengacara muda itu menyarankan, agar para pelaku pencabulan anak diberikan hukuman tambahan yakni hukuman kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik agar efek jera kepada pelaku cabul anak dibawah umur. Bebernya

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!