Diduga SPBU 14.204.1120 Mabar Salurkan BBM Pakai Derigen

Kabar Daerah

 

MEDANnewskabarindonesia.com: Diduga Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.204.1120 di Jalan Kayu Putih Mabar, Kecamatan medan deli terciduk camera saat isi BBM menggunakan derijen kepengecer minyak.

Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas disebutkan bahwa masyarakat dilarang membeli BBM untuk dijual kembali.

Diduga SPBU 14.204.1120 tak jauh dari rumah susun mabar tersebut diduga memberikan izin kepada konsumen dalam pengisian BBM pakai jerigen.

Sapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dari pantauan media ini, Minggu (31/7/22), tanpa menghiraukan praturan UU (migas) tampak Mobil Truk Roda dan Mobil Trado berjubel memadati SPBU No.14.204,1120. Chupen , tepatnya di depan Rumah Susun suanaya “ Percis disamping gudang kontiner Sebelahan”, Jalan kayu Putih Mabar Kecamatan Medan deli untuk membeli BBM.

Anehnya, petugas yang berwenang mengawasi penjualan BBM di SPBU 14.204,1120 Chupen di Jalan Kayu Putih Mabar Medan deli diketahui dan dinilai Operator SPBU No.14.204.1120 tutup mata.

Menurut informasi yang dihimpun awak media Dalam hal ini, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dengan tidak menyebutkan namanya, salah seorang petugas yang diketahui pengawas di SPBU No.14.204.1120 Chupen tersebut menuturkan, pihaknya tidak menjual BBM yang bersubsidi (BBM Solar/ Premium, red) kepada masyarakat dengan memakai jerigen.

Walaupun begitu, dinilai menutupi aksinya itu, hingga kini para pembeli BBM yang dalam hal ini pengecer masih saja  membeli BBM itu dengan wadah tangki BBM sepeda motor yang di modifikasi/ didesain sedemikian rupa.

Akibatnya, masyarakat pengendara yang antri panjang Menunggu, melintas di jalan tersebut selalu tidak dapat antri karna kepanjangan membeli BBM itu, karena melayani pembeli mau diborong para pengecer.

Dalam hal ini, dinilai untuk memperlancar aksi jual-beli BBM itu guna meraup keuntungan, para oknum penjula dan para oknum pembeli, diduga kongkalikong.

Kepada awak media ini, dengan tidak ingin namanya disebutkan, seorang oknum pengecer mengaku, untuk dapat memberi BBM itu, dirinya memberikan sejumlah uang tambahan per jiregen dari harga BBM sebenarnya kepada oknum SPBU No.14.204.1120 Chupen. Katanya

Anehnya lagi, infomasi lain menyebutkan, setiap mobil tangki bertuliskan pertamina datang untuk mengisi BBM di SPBU No.14.204.1120 Chupen itu, para oknum pengecer BBM itu sudah berkumpul memadati SPBU No.14.204.1120 Chupen.

Usai mobil tangki tulis Pertamina mengisi BBM di SPBU No.14.204.1120 Chupen, para pengecer BBM itupun langsung menyerbu dan antrian panjang sampai ke bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.

(tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!