Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Berlakukan ETLE Mobile

Apakabar INDONESIA

MEDAN – newskabarindonesia. com: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran pelanggaran yang kasat mata.

“Adapun pelanggaran- pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis”, jelasnya, Selasa (2/8/22).

Dikatakannya,” Bahwa sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera. Diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di Lampu merah ( Traffic ligh )

“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya. Petugas mengambil gambar pelanggaran tersebut, dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda, lalu diproses dan diterbitkan surat tilang,”Ucap Hadi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menambahkan, “Dengan adanya ETLE Mobile ini, kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas”, Pungkasnya.

(Rikcy)

 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!