3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terancam Hukum 20 Tahun

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Paparan dengan tersangka kasus narkoba berlangsung di aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Pelabuhan Raya Belawan dipimpim Waka Polres Pelabuhan Belawan dan Kasat Narkoba berjalan dengan aman. Rabu (12/10/2022).

Dari ketiga tersangka diamankan dilokasi yang berbeda, diantaranya pasangan suami isteri ditangkap rumahnya di pasar IX, Jalan Besi Ujung, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Pasangan suami istri, RG alias R (50) suami dan isteri NM alias M (48) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli kini mendekam dijeruji Besi Mapolres Pelabuhan Belawan.

Adapun barang bukti ditemukan dua paket yang berisikan sabu sabu dengan berat netto 0,72 gram, 8 buah klip plastik kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.300.000 dan 1 unit handphone Android.

Sementara, SR alias A (31) seorang ibu rumah warga Jalan Belanak lingkungan 16, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan ditangkap tim sat narkoba polres belawan saat dirumahnya.

Selanjutnya, tim sat narkoba polres belawan melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka RS alias A (31) kemudian ditemukan 1 buah kantongan plastik warna hijau yang berisikan 1 buah dompet hitam merah yang berisikan 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sabu berat netto 1,20 Gram, dan 4 buah pipet plastik yang ujungnya runcing berbentuk sekop, 4 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah mancis.

Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ujar Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!