Ilham Mendrofa Minta KY Eksaminasi Putusan Tunda Pemilu 2024

Politics

Jakarta : Politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat Ilham Mendrofa meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024. Permohonan eksaminasi Ilham itu disampaikan lewat kuasa hukumnya dari Kantor ELOK & Co Law Firm.

Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan Pemilu menjadi sorotan dan menciptakan pro kontra dari berbagai pihak.

“Klien Kami mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang sudah seharusnya menjadi telinga dan mulut rakyat. Kan kita tahu sendiri rakyat tidak setuju apabila pelaksanaan pemilu ditunda. Jadi klien kami mengambil langkah konkrit ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, Jumat (17/5/2023).

Permohonan itu telah diajukan dan didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023.

“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Okto.

Permohonan eksaminasi ini dimohonkan dengan tujuan agar KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, karena kehormatan dan keluhuran martabat hakim tercermin dari putusannya. Selain itu, menurut UU Peradilan Umum, KY berwenang menganalisis putusan hakim. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi.

Lebih lanjut, Eliadi Hulu yang juga salah satu kuasa pemohon menerangkan alasan mengapa putusan ini mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extraordinary antara lain:

  1. Putusan bertentangan dengan UUD 1945;
  2. Putusan mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia;
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kompetensinya;
  4. Hakim mencampuradukkan hukum publik dengan hukum privat;
  5. Hakim diduga telah melanggar janji dan sumpah jabatan serta kode etik dan perilaku hakim.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnya KY menggunakan kewenangannya untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus tersebut,” imbuh Eliadi.

Pemeriksaan terhadap putusan dan pertimbangan hakim dalam dunia peradilan dikenal dengan istilah eksaminasi. Walaupun pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan KY tidak menyebutkan istilah ini namun Pasal 42 UU tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU lainnya sepanjang frasa “menganalisis putusan pengadilan” pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari eksaminasi.

“Karena secara doktrin dan teori maksud dari menganalisis putusan pengadilan adalah tujuannya untuk menilai dan menguji apakah putusan dan pertimbangannya telah sesuai dengan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan peraturan perundang-undangan,” ucap Eliadi.

Eksaminasi ini tidak bermaksud mengintervensi apalagi merenggut independensi dan kemerdekaan hakim pada proses banding yang tengah berjalan, namun ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU. Karena bagaimanapun akibat dari putusan ini adalah segala peraturan, keputusan dan ketetapan yang telah diterbitkan oleh KPU berkenaan dengan Pemilu 2024 batal demi hukum. Begitu juga dengan segala dokumen yang telah diinput oleh partai peserta pemilu, harus dianggap juga batal demi hukum karena perintahnya adalah tahapan pelaksanaan pemilu harus diulang dari awal, artinya seluruh dokumen persyaratan harus kembali diinput dari awal, karena jika tetap menggunakan dokumen lama maka pasti penanggalannya tidak sesuai.

“Dengan adanya Eksaminasi Putusan terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial tersebut, Pemohon berharap Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Eliadi. (rls

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!