7 Kapal Ikan Terbakar di Tangkahan PT Mitra Laut Tidak Terdaftar di PPS Belawan

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Tujuh kapal ikan disebut Trawl terbakar pada Rabu (21/06/2023) malam pukul 20.30 Wib di tangkahan PT. Mitra Laut Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) ternyata kapal tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (22/6/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, Kepala Seksi Syahbandar Pelabuhan Pelabuhan Samudera (PPS) Belawan, Faisal Bahar Aritonang menyampaikan keterangan kepada media membenarkan telah terjadi peristiwa terbakar 7 kapal ikan di kawasan PPS Belawan tepatnya di tangkahan gudang Mitra Laut.

“Ya benar, ada 7 kapal ikan yang terbakar di tangkahan Mitra Laut, 5 kapal lainnya berhasil diselamatkan,” jelas Faisal.

Namun Syahbandar PPS Belawan tidak memiliki data atau daftar kapal yang terbakar maupun yang berhasil diselamatkan dari peristiwa kebakaran itu.

Faisal mengelak ketika dikejar nama-nama kapal yang terbakar dengan alasan pemilik kapal dan pemilik gudang tidak mendaftarkan atau melaporkan ke pihak PPS Belawan Kementerian Kelautan Perikanan.

“12 kapal di gudang Mitra Lagi itu tidak kami ketahui datanya, bisa dibilang kapal siluman, tidak dilaporkan kedatangannya dan diberitahukan aktifitasnya, PPS Belawan mengetahui setelah ada kebakaran ini,” ujar Faisal.

Dengan tidak adanya pemberitahuan kedatangan dan tidak ada mengurus rekomendasi serta Surat Persetujuan Berlayar, maka bisa dikategorikan kapal yang tidak berizin dan melanggar ketentuan dan peraturan.

Faisal menyarankan kepada kapal-kapal lain nya agar tidak meniru apa yang dilakukan oleh pemilik kapal dan pengusaha yang tidak melaporkan kapalnya masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!