BANDARLAMPUNG —-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, dalam Sidang Paripurna, Jum’at (07/07/2023).
Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2022, merupakan referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik di kemudian hari.
Gubernur Arinal berharap setiap usaha dan kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan rahmat Allah SWT. (Adpim)