BELAWAN – newskabarindonesia.com: Hingga kini Polres Pelabuhan Belawan lambat dalam memproses tersangka atas peristiwa 7 kapal siluman yang ludes terbakar di tangkahan PT Mitra Laut Gabion tuai komentar masyarakat, Minggu (9/7/2023).
Menurut Erwin Librandi Tambunan, penanganan hukum terkait peristiwa 7 kapal siluman bisa di proses oleh penegak hukum Polisi Airud Polda Sumatera Utara atau Polres pelabuhan Belawan.
Pol Airud Polda Sumatera Utara berhak memproses hukum melalui wilayah perairan dan Polres pelabuhan Belawan penegakan hukum di wilayah darat, seharusnya aparat penegak hukum dapat bergerak cepat. Katanya
“Untuk mencari tahu sampai detik ini belum ada di tetapkan tersangkanya nonsen Kalau tidak ada tersangkanya, sementara sudah jelas kapal siluman berada digudang siapa, pemiliknya siapa,” ucap Erwin librandi Tambunan
Terkait ada ditemukannya tangki timbun BBM bahan bakar jenis solar di areal PT MITRA LAUT Gabion Belawan dalam peristiwa terbakarnya 7 kapal siluman hal itu bisa dipertanyakan kepihak Pertamina.
“Masih Erwin Librandi Tambunan, menuturkan di akhir pendapatnya saat dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan kemarin, dimana Pertamina punya kewenangan dan proses penindakan dari aparat penegak hukum Polres Pelabuhan Belawan,” katanya Edwin Librani Tambunan saat dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan.