Di Duga Menghindar Dan Mengaku Tak Terima Undangan,Komisi I Akan Kembali Panggil Perusahaan Tingnet Pekan Depan

Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG-Dewan Pimpinan Daerah Kota Bandar Lampung (DPRD) melalui Komisi I melakukan Hearing terkait Perusahaan Jaringan Internet milik Tingnet yang mengaku memiliki izin dari Dinas Kominfo Kota Bandar lampung,Jumat (14/07/2023),sekitar Pukul 13:00 WIB.

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengundang pihak aparatur seperti Rt 14 ,IBRAHIM,Lurah Pematang Wangi Firdaus Oganda,dan Camat yang di wakilkan Sekcam Kecamatan Tanjung Senang dan Pihak Perusahaan Jaringan Internet milik tingnet,namun pihak tingnet tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Ketika staf DPRD Kita Bandar Lampung menghubungi pihak terkait,pihak Perusahaan Tingnet di duga menghindar dan mengatakan tidak menerima undangan dari DPRD Kota Bandar Lampung,sedang kan penerima Undangan dari DPRD Kota Bandar Lampung pihak Perusahaan Jaringan Internet Tingnet atas nama DEVINA.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Komisi I Sidik Efendi mengatakan pihak nya akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak Tingnet Pekan depan,jika pihak tingnet mengabaikan pemanggilan kedua,maka kami Anggota Dewan Komisi I Kota Bandar Lampung akan melakukan sidak di perusahaan Tingnet tersebut dan mengambil tindakan tegas,”ucapnya.

Sebelumnya di beritakan,ketua RT 14 IBRAHIM ,memergoki pekerja pemasangan kabel Internet milik perusahaan tingnet,yang melakukan penarikan kabel internet sepanjang 1200 meter tanpa menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) yang di kerjakan ada saat penetapan cuti libur bersama pada hari Sabtu (01/07/2023),lokasinya di jalan M Yunus,kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Saat di konfirmasi terkait izin Perusahaan oleh awak media News Kabar Indonesia.com (NKI) dan pamong setempat , Kordinator lapangan Tingnet Riki mengakui bahwa,”kami sudah memiliki izin resmi dari Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung,”ujar nya,tapi,pada saat pihak pamong dan awak media meminta menunjukan izin tersebut,pihaknya tidak dapat menunjukan.

Saat di hubungi,Camat Tanjung Senang M,Eri Arifandi,ST.MM,mengatakan tidak mengetahui ada perusahaan yang memiliki izin dan melakukan penarikan kabel internet sepanjang 1200 meter di Wilayah nya,”tidak ada izin itu penarikan kabel internet di Wilayah saya,saya juga meminta kepada lurah ke lokasi untuk ngecek.”ujar nya.

Di lokasi yang sama lurah pematang wangi Firdaus Oganda tiba di lokasi dan meminta kepada pihak Tingnet agar menunjukan surat izin nya atau bukti izin yang di miliki,namun pihak terkait tidak satupun dapat menunjukan nya.Firdaus Oganda mengatakan bahwa wilayah ini selalu kita awasi,karena pihak pekerja seperti optik ini mencari waktu lengan dan kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur kerja.saya sudah sering menghentikan pekerja optik seperti ini jika tidak memiliki izin,”tegasnya.(Bbl)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!