MEDAN – newskabarindonesia.com: Diduga PT. Central Rejeki Agrindotama (CRA) melakukan pelanggaran K3 dalam memperbaiki silo maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan, Kamis (3/8/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST kepada wartawan pada, Kamis (3-8-2023) di kantornya Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan mengucapkan terimakasih atas informasinya.

“Lebih lanjutnta, Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan”, ujar Erlina.

Masih dikatakan Erlina, bahwa di dalam Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bagi pengusaha yang melanggar Undang-Undang tersebut dapat dipidana penjara selama 3 bulan.

“Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan”, ujar Pengawas Ketenagakerjaan dengan serius.

Sambungnya, di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya.

“Kalau tidak, maka sesuai pasal 186, pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun”, ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi Erlina terlihat sangat familiar dan penuh simpatik, “Nanti informasi ini akan saya sampaikan kepada atasan. Terima kasih infonya ya”, ujarnya sambil menghantar wartawan menuju pintu keluar kantor.

Diberitakan sebelumnya, PT. CRA di Jalan Pulau Saparua I KIM IV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sedang melakukan perbaikan Silo di bagian atas.

Proses pekerjaan perbaikan silo diduga tidak melengkapi pekerjanya dengan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, tali pengaman, dan lain sebagainya. Sehingga dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan.

(Rikcy/tim)

NKI Medan

By NKI Medan

AKU ADA UNTUK MU

Comment

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
%d blogger menyukai ini: