Tangki Transportir BK 9378 BM Bertulis Industri Jadi Sorotan Publik

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kelayakan armada Transportir bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar bertuliskan industri tanpa sertakan logo Call Center Pertamina sekaligus nama perusahaan menjadi sorotan publik, Rabu (13/9/2023).

Seperti yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Sesuai aturan truk BBM resmi kepala truk harus berwarna biru, tangki berwarna putih kombinasi atas biru dan ada label nama PT transportirnya pada sisi lambungnya.

Menariknya, kelayakan armada transportir BK 9378 BM tanpa menampilkan call center logo Pertamina dan nama perusahaan dengan leluasa melintas di Jalan Pelabuhan Raya Medan Belawan.

Menurut informasi dari seorang warga Belawan, bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memeriksa dokumen atas izin transportir (Pengangkutan) khusus BBM serta muatan BBM solar tersebut.

Bagi siapapun yang menyimpan dan menyalah gunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Junto pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Diketahui tim gabungan Mabes Polri, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan beberapa waktu lalu telah menggerabek beberapa Gudang sebagai tempat penampungan BBM solar bersubsidi dan membuat ciut nyali para mafia BBM ilegal.

Kasat Reskrim Polres Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar dikonfirmasi tentang aktivitas pengangkutan BBM Transportir tersebut belum memberikan keterangan.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!