BELAWANnewskabarindonesia.com: Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri gelar konfrensi press terkait pengungkapan dan penindakan pidana ilegal fising kapal ikan asing berbendera malasyia di dermaga bandar Deli belawan, Selasa (19/9/2023).

Pengungkapan dan penindakan tindak pidana ilegal fishing kapal ikan asing tersebut oleh KP. Bisma 8001 Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Wilayah Perairan Selat Malaka di posisi 03°21.8’LU-100° 27.7′ BT.

Dalam keterangan press rilis, Kasubdit Patroliair Kombes Pol Dadan, S.H.,M.H menjelaskan ada nakhoda dan 4 tersangka yang berkewargaan negara indonesia.

Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga mengamankan barang bukti satu unit kapal asing 56,38 GT, 1(satu) buah jaring trawl, ±500 (lima ratus) kilogram ikan campuran, dokumen kapal.

Selain itu, kapal ikan asing yang ditangkap tidak memiliki perijinan penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia.

Pelaku tindak pidana illegal fishing tersebut akan membawa ikan hasil tangkapan di jual di malaysia. Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal slfa ditemukan barang bukti berupa jenis ikan campuran ±500 kg dan alat tangkap berupa 1 buah jaring trawl, dari kapal tersebut. Terangnya Kombes Pol Dadan, SH.MH.

Lebih lanjut, Stasiun PSDKP Belawan sedang memproses nahkoda dan 4 tersangka kasus tindak pidana ilegal Fising tersebut. Dan Seterusnya akan disidangkan melalui Pengadilan Medan.

(Rikcy)

About The Author

NKI Medan

By NKI Medan

AKU ADA UNTUK MU

Comment

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
%d blogger menyukai ini: