Rawan Kebakaran Gudang Pengangkutan BBM Solar Ancam Aset Pemko Medan 

Hukum dan Kriminal Medan

MEDAN DELInewskabarindonesia.com: Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi agar merazia gudang pengangkutan BBM tanpa papan nama perusahaan percis disamping Pasar Titi Papan di Jalan Kl Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2024).

Dimana gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama perusahaan berdampak negatif kepada pedagang dan aset Pasar Titi Papan milik Pemko Medan apabila terjadi musibah kebakaran.

Amatan dilapangan, pengangkutan BBM jenis solar tanpa papan nama perusahaan terlihat mobil tanki warna biru putih kapasitas 15.000 liter sedang terparkir.

Seorang warga pengguna jalan sedang melintasi Pasar Titi Papan menyebutkan bahwa gudang pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM solar juga menimbulkan aroma sangat tajam yang menyengat.

Warga enggan disebut nama meminta Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM itu.

Sebagai informasi, jika perusahaan tanpa papan nama perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Hingga ini, aktivitas gudang pengangkutan BBM solar menjadi pusat perhatian masyarakat yang sedang melintasi Pasar Titi Papan Kecamatan Medan Deli tersebut.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!