MARELAN – newskabarindonesia.com: Pembangunan 2 unit tanki timbun/tanki duduk yang dikerjakan diduga tanpa melengkapi tanda papan nama yang disebut izin Persetujuan Gedung Bangunan (PGB) di Lingkungan 03, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan itu bakal merugikan PAD Pemko Medan Sumatera Utara dan masyarakat sekitar, Kamis (16/5/2024).
Pada umumnya, pembangunan tanki timbun dengan kegunaannya itu dikerjakan oleh tenaga ahli sebagai penyimpanan tempat bahan bakar minyak BBM sesuai sesuai standart dan efesien.
Walikota Medan Bobby Nasution sebelumnya telah menutup Centre Point lantaran menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.
Lain lagi, dalam proses pembangunan 2 unit tanki timbun tidak ditemukan nama perusahaan maupun papan nama proyek yang dikerjakan kini menjadi perhatian masyarakat.

Untuk meningkatkan PAD Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait sewajarnya melakukan pengawasan terhadap proyek tanki timbun di Link 3, Kel. Labuhan Deli, Kec. Medan Marelan.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan peraturan daerah kota medan nomor 1 tahun 2015 tentang bagunan gedung dan peraturan walikota Medan nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
Hal itu bertujuan agar memastikan keamanan juga pemeriksaan sesuai kapasitas dengan sistem deteksi untuk kebocoran akan berdampak ke lingkungan.
(Rikcy/tim)