BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan diminta usut tuntas pemasok BBM solar ke dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB melalui pengangkutan Transporter diduga tidak memiliki dokumen resmi dari Pertamina, Sabtu (2/11/2024).
Amatan media dilapangan, pengangkutan BBM solar transportir BK 8252 FP tersebut tanpa menampilkan call center pertamina melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak BBM solar ke salah satu gudang di PPS Belawan Gabion Sumatera Utara.
“Tentunya, praktik jual beli BBM solar ilegal tanpa dokumen resmi Pertamina menjadi sorotan publik di tengah masyarakat”.
Sumber mengatakan bahwa di dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terdapat ratusan kapal ikan yang membutuhkan BBM solar untuk berlayar.
Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan baru dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segara menangkap penyalahgunaan BBM solar di Gabion Belawan yang sengaja melakukan jual beli BBM solar ilegal.
(Rikcy)