BELAWAN – newskabarindonesia.com: Lagi lagi tanki pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM Solar tanpa menggunakan nomor polisi di bagian belakang melakukan pendistribusian ke salah satu PT Belawan Samudera Abadi BSA disebut gudang kelong kawasan PPS Belawan, Jumat (22/11/2024).
Tentunya pengangkutan muatan BBM Solar tanpa menggunakan nopol bagian belakang menjadi perhatian masyarakat luas didalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Sumatera Utara.
Amatan media, tanki bertulis muatan BBM Solar 1800 liter tersebut berdampak kepada penjualan Pertamina dan negara akan rugi.
Informasi dihimpun sumber bahwa ada aktivitas di gudang kelong PT BSA terdapat berbagai kapal ikan dan penjemuran hasil laut dihalaman gudang PT BSA tersebut.
“Dikatakan sumber, pemilik pengangkutan Transportir muatan BBM Solar beroperasi di saat jam istirahat pihak Aparat Penegak Hukum”.
Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sayangnya, aktivitas itu dikerjakan sangat rapi. Lantaran memasuki kawasan PPS Belawan menuju gudang kelong PT BSA tanpa dirazia.
“Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH, SIK, MKP, ketika dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pengangkutan BBM solar transportir beroperasi di gudang kelong PT BSA Gabion Belawan,”.
(Rikcy)