Tanpa STID, Eks Ketua ISEB Desak Dirjen Perhubungan Laut Evaluasi Kinerja Pejabat KSOP Utama Belawan

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Temuan tracking beroperasi di wilayah kerja Pelabuhan Ujung Baru Belawan Sumatera Utara diduga tanpa memiliki tanda STID, Eks Ketua ISEB desak Dirjen Perhubungan Laut segera mengevaluasi kinerja pejabat KSOP Utama Belawan, Jumat (6/12/2024).

Dikatakan eks ketua Ikatan Solidaritas Ekspedisi Belawan (ISEB) Lipson Pasaoran Sitinjak ST bahwa STID merupakan suatu identitas bagi setiap tracking melakukan kegiatan di Pelabuhan Belawan tanpa terkecuali.

Masih ditemukan tracking beroperasi tanpa Single Truck Indentification Data (STID) di wilayah Pelabuhan Belawan tentunya KSOP Utama Belawan terkesan lemah melakukan pengawasan serta memberikan sanki tegas setiap tracking di sektor Pelabuhan tanpa STID.

Untuk itu, dirinya eks Ketua ISEB meminta kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq Dirjen Perhubungan Laut agar mengevaluasi kinerja pejabat KSOP Utama Belawan. Ungkapnya

Kemudian, Lipson Pasaoran Sitinjak ST pun berharap seluruh tracking untuk mengurus STID supaya layak beroperasi di wilayah Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Bebernya

Pengangkutan Barang Tracking Diduga Tanpa STID Beroperasi di Wilayah Pelabuhan Ujung Baru Belawan Sumatera Utara
Pengangkutan Barang Tracking Diduga Tanpa STID Beroperasi di Wilayah Pelabuhan Ujung Baru Belawan Sumatera Utara

“Apabila masih ditemukannya pengangkutan barang disebut tracking yang melaksanakan bongkar muat di pelabuhan belawan tanpa STID berarti melanggar Surat Keputusan Menteri Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut:KP-DJPL 513 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pelaksanaan Data Identifikasi Secara Tunggal di Pelabuhan,” Jelas Eks Ketua ISEB

Tentunya, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dianggap KSOP Utama Belawan tidak mampu menerapkan STID di lapangan. Ujarnya

“Sangat disayangkan, Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan memblokir nomor whatsapp wartawan saat dikonfirmasi atas hal tersebut”.

Ternyata Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan tersebut tidak sesuai harapan publik.

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!