File Foto: Kades Dan Bendahara Desa

Cabjari Pancurbatu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD 2019, Sekdes dan Kaur Pembangunan Masih Saksi

Hukum dan Kriminal

Medan – newskabarindonesia.com: Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan VG (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang. Penetapan keduanya sebagai tersangka ini tepat sehari setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

“Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019. Diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 300.000.000,” kata Kacabjari Pancurbatu Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Jumat (11/12) siang jam 11.00 Wib.

Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni dengan melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

File Foto: Kades Dan Bendahara Desa
File Foto: Kades Dan Bendahara Desa

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan di rumah tahanan Polsek Pancurbatu selama 20 hari, terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka,” ucap Dodi.

Sementara itu, Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancurbatu, Resky Pradana Romli menyebutkan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa Salabulan sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. “Kami akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia mengatakan Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan Desa Salabulan juga sudah turut diperiksa dan masih status saksi. “Sudah, sudah, sudah diperiksa mereka dua, bagaimana peran mereka. Status mereka dua juga masih saksi,” ujarnya.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!