Elina. L. I Akhirnya Menginap di ‘Hotel Prodeo’ Akibat Perbuatannya

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Jakarta, newskabarindonesia.com : Kegigihan Nursaidi untuk menangkap dan memenjarakan Elina (30) akhirnya terwujud. Nursaidi (Korban/Red) yang dijanjikan tas import dari China, kini Elina (30) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sabtu, (16/3/2019).

Nursaidi menuturkan kepada media newskabarindonesia yang beralamat di Jalan Haji Abu Bakar, Komplek Perum Huda Kose Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Bertetangga dengan pelaku Elina (30) satu komplek lain blok di Penjaringan, Jakarta Utara.

Nursaidi menjelaskan tersangka Elina (30) melihat saya bekerja sebagai salesman tas berinisiatif menawarkan barang tas yang langsung diimpor dari China ke Indonesia.

Singkat cerita, Elina (30) merayu kepada korban dengan mengatakan,“Kenapa si bos tidak impor barang dari China ke Indonesia di China tenaga kerja lebih murah, bahan baku murah dan yang pasti harga lebih murah,” menirukan ucapan pelaku.

Nursaidi (korban/red) yang hanya mempunyai modal pas – pas an dan tergiur dengan keuntungan yang besar dengan modal kecil. Lalu mendengar ucapan dari Elina mengimpor tas dari China ke Indonesia. Akhirnya memesan tas kepada Elina.

Elina (30) juga katanya mengenal sales manager Dongguan Plus Power Industries. co. ltd dan masalah harga pembayaran bisa dinegosiasikan melalui sales manager yang dikatanya bernama Emma di China juga terkait jasa pengiriman sampai ke rumah bos kata Elina (30) menjelaskan prosedur dan mekanismenya.

Nursaidi lalu menanyakan sistem pembayarannya seperti apa E menjelaskan, Jasa Ekspedisi/Forwader kita pakai PT resmi bos, rayu Elina kepada korban.

“Tiga puluh persen dari nilai pembelanjaan/pembelian dan yang tujuh puluh persennya akan ditanggung oleh pihak Ekspedisi/Forwader, si bos dikasih hutang piutang oleh jasa pengiriman barang. Setelah barang sampai di Indonesia dalam waktu 7 sampai 10 hari si bos harus melunasi ke pihak Ekspedisi/Forwader,” menirukan ucapan pelaku.

Awal pesan 20 Juni 2018 sebanyak 2500 pc tas. Memakai jasa pengiriman barang PT. PLK yang mana Expedisi tersebut sudah mengenal dan menjalin kerjasama ditempat suaminya bekerja pada tanggal 24 Juni 2018 korban mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening suaminya.

“Awalnya berjalan lancar dan Saya mengorder 4500 pc tas dan saya mentransfer uang ke rekening suaminya DRF sebesar Rp. 42. 075.000,- (empat puluh dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 18 Juli 2018 dan pesanan tas itu pun semakin banyak karena buka OP (Open Order) ke semua langganan saya dan langganan Elina (30) juga banyak pesanan tasnya.” Papar Nursaidi.

Tas yang mereka minta tiap bulan sebanyak 4000 pc kepada langganan pelaku, tas yang saya sudah pesan sebanyak 4500 pc pun tiba di Indonesia pada bulan September 2018 di gudang PT PLK yang katanya sedang dalam proses penghitungan barang di gudang diperinci total barang yang sudah datang digudang sebanyak 2110 dan rusak sebanyak 1190 dan 1200 pc masih di peti kemas pelabuhan Tanjung Priuk.

Dan saya memdapat berita dari pelaku bahwa barang yang sudah datang maupun yang berada di peti kemas Tanjung Priok tidak bisa dikeluarkan oleh pihak Expedisi di karenakan gudang PT PLK digerebek oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena salah satu karyawannya memakai barang terlarang (narkoba) mengakibatkan gudang di police line oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

Yang dikatakan Nursaidi (korban/red),” Adalah hanya akal akalan Elina, masa pegawainya pake narkoba digudang semuanya jadi disita memangnya gudang pembuatan narkoba,” cetus Nursaidi.

Untuk diketahui kejadian berawal di wilayah hukum Jakarta Pusat dengan menggunakan bukti transfer yang dilakukan korban (Nursaidi/pelapor) melaporkan Elina (terlapor/red) dengan dijerat pasal 378 KUHP Penipuan dan 372 KUHP Pasal dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Dengan cara empat kali transfer hingga total 181 juta lebih menurut keterangan korban, terlampir laporan korban di Polres Metro Jakarta Pusat. (Nvd/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!