Home / Apakabar INDONESIA / Lampung Timur

Jumat, 4 Januari 2019 - 15:28 WIB

JPK Lampung Timur Minta Kejari Sukadana Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bansos 2017

Lampung Timur : Jaringan Pemberantasan Korupsi ( JPK ) Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur meminta Kejaksaan Negeri Sukadana segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp.11,645 milyar.

Dana Bansos tersebut adalah Dana APBD 2017 yang diperuntukkan kepada ORMAS, OKP, ORNOP, LSM, LEMBAGA PERS dan Beberapa Lembaga lain di Kabupaten Lampung Timur, yang mengarah kepada adanya dugaan aksi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Menurut Sidik Ali, Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lamtim sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa Organisasi yang disebutkan menerima.

“Dana Bansos tersebut seperti Forum Komunikasi Perkumpulan Petani Pengguna Air (FK-P3A) Rp.300 juta, LSM Kampud Rp.15 juta, LSM KPK Rp.15 juta, dan LSM Topan RI sebesar Rp.10 juta, namun yang bersangkutan Menolak dan Membantah Keras bahwa tidak pernah merasa menerima atau mendapatkan Aliran Dana tersebut,”.Tegas Sidik Ali, Jumat (04/01/2019).

Baca Juga  Beri Pelayanan Buruk, Pasien Klinik Rawat Inap Mardi Waluyo Protes

“patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara memanipulasi dan mengatasnamakan Lembaga penerima Bantuan tersebut, tetapi dana bantuan itu tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya atau berhak menerima,”Tuturnya.

Sampai Release ini dikeluarkan, JPK Menengarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Kejaksaan Negeri Sukadana harus cepat memeriksa pihak yang terkait dengan Dana Bansos Pemkab Lamtim, sesegera mungkin, dan JPK akan mengawal masalah ini sampai Tuntas. tidak bisa main-main, ini menyangkut Anggaran Daerah serta rasa keadilan serta hak-hak yang sepatutnya diterima, tidak boleh dihilangkan atau dimanipulasi, Apalagi dengan cara Culas dan tidak terpuji demi mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Baca Juga  Polres Belawan Serahkan Bantuan Kepada Pengurus BKM AL MUHAJIRIN

“Kejaksaan harus Pro Aktif menyangkut masalah ini dan JPK yakin dan percaya Kejaksaan Negeri Sukadana mampu menyimpulkan Benang Merah kasus ini, kalau perlu kami akan buatkan Laporan Resmi sehingga menjadi Delik Aduan agar supaya hukum tetap berjalan di relnya ( Rule of Law ) tidak ada yang kebal hukum dinegara ini dan semua sama dihadapan Hukum ( Before the Law ),”Ujar Ketua JPK

“Ini harus cepat dituntaskan, kami menganggap Urgent dan Mendesak, menyangkut kepentingan Khalayak dan ini dapat menjadi pintu masuk terhadap indikasi penyimpangan-penyimpangan lain, dan hal positif lainnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tidak bermain-main dengan Anggaran yang Notabenenya Uang Rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan,”Tutup Sidik Ali. ( Jhoni/Red).

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RIĀ