Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Februari 2019 - 04:37 WIB

Keempat Saksi Yang Dihadirkan JPU, Hanya Beropini dan Berkata ‘Saya Lupa’

Bekasi, newskabarindonesia.com : Persidangan dengan menghadirkan terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) Penuntut Umum Fariz Rachman, SH yang menghadirkan empat orang saksi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya beropini, berasumsi, dan bernarasi. Senin, (11/2/2019).

Pantauan newskabarindonesia.com yang turut hadir dipersidangan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan kronologis (menceritakan/red) narasi yang tidak kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) untuk dijadikan tersangka (terdakwa/red).

Keempat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan secara detail kronologis kasus yang sedang dialami terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51).

Baca Juga  Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Nurhadi (47) selaku adik terdakwa I dan II mengatakan,” Supaya Almarhum tenang (H. Ismail Damin/Red) serta mengharapkan Majelis Hakim agar membebaskan Mpo dan Abang Saya dibebaskan karena tidak bersalah,” harapnya.

Terdakwa Rosmiati I (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) adalah ahli waris dari (Alm) H. Ismail Damin yang ditahan atas perkara sengketa melawan Saksi Chandra Lumi.

Bahwa bermula pada saat Saksi Chandra Lumi memperoleh tanah yang terletak di Jalan Mawar RT.010/RW.002 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seluas 4.275 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 1148/1984 an (Alm) H. Ismail Damin yang berdasarkan Jual-beli yang dilakukan Sdr Chandra Lumi dengan Sdr (Alm) H. Ismail Damin yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2913/XII/Bks/1984 tanggal 08 Desember 1984.

Baca Juga  Kolinlamil Gelar Uji Kompetesi Calon Komandan KRI

Yang dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Karmariah Suparwo, SH, dimana dalam Jual Beli tersebut yang bertindak sendiri karena tanah tersebut merupakan, harta bawaan.

“Kita lihat Minggu depan untuk dihadirkan Saksi-saksi lagi.” Ucap JPU.(Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Hukum dan Kriminal

Mobil Box Muatan Gas Elpiji 12 Kg BK 8730 GA Diduga Tak Miliki Dokumen ValidĀ 

Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir diduga Usir Wartawan Liput Wamen Imipas Silmy KarimĀ