Bekasi, newskabarindonesia.com : Persidangan dengan menghadirkan terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) Penuntut Umum Fariz Rachman, SH yang menghadirkan empat orang saksi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya beropini, berasumsi, dan bernarasi. Senin, (11/2/2019).
Pantauan newskabarindonesia.com yang turut hadir dipersidangan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan kronologis (menceritakan/red) narasi yang tidak kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) untuk dijadikan tersangka (terdakwa/red).
Keempat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan secara detail kronologis kasus yang sedang dialami terdakwa I Rosmiati (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51).
Nurhadi (47) selaku adik terdakwa I dan II mengatakan,” Supaya Almarhum tenang (H. Ismail Damin/Red) serta mengharapkan Majelis Hakim agar membebaskan Mpo dan Abang Saya dibebaskan karena tidak bersalah,” harapnya.
Terdakwa Rosmiati I (54) dan terdakwa II Ruslan Efendi (51) adalah ahli waris dari (Alm) H. Ismail Damin yang ditahan atas perkara sengketa melawan Saksi Chandra Lumi.
Bahwa bermula pada saat Saksi Chandra Lumi memperoleh tanah yang terletak di Jalan Mawar RT.010/RW.002 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seluas 4.275 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 1148/1984 an (Alm) H. Ismail Damin yang berdasarkan Jual-beli yang dilakukan Sdr Chandra Lumi dengan Sdr (Alm) H. Ismail Damin yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2913/XII/Bks/1984 tanggal 08 Desember 1984.
Yang dibuat di hadapan Notaris Ny. S. Karmariah Suparwo, SH, dimana dalam Jual Beli tersebut yang bertindak sendiri karena tanah tersebut merupakan, harta bawaan.
“Kita lihat Minggu depan untuk dihadirkan Saksi-saksi lagi.” Ucap JPU.(Nvd/Red)