Home / Apakabar INDONESIA

Kamis, 14 Februari 2019 - 10:55 WIB

KRI Sembilang – 850 Tangkap Kapal LCT Tidak Layak Laut di Perairan Sungai Pakning

Jakarta, newskabarindonesia.com : Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kegiatan illegal dan pelanggaran hukum di wilayah Perairan Indonesia khususnya wilayah barat, terus digalakkan oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I. Kali ini KRI Sembilang-850 berhasil menangkap Kapal LCT yang diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Sungai Pakning, Minggu (10/2/2019).

Penangkapan berawal saat KRI Sembilang-850 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran, tepatnya di Perairan Sungai Pakning pada posisi 01° 19’ 534’’ U – 102° 10’ 926’’ T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Sembilang-850 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Doroh Darah

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal LCT. Cahaya Baru-1, Tanda Selar GT.60 NO. 290/PPI, Kebangsaan Indonesia, Nahkoda Kaharudin, Pemilik PT. Jasa Sarana Citra Bestari, Rute Pelayaran dari Dermaga Ladinda PT. Arta Migas tujuan Dermaga Sungai Pakning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal LCT. Cahaya Baru-1 diduga melakukan pelanggaran karena Sertifikat Keselamatan Radio tidak berlaku melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 (2) jo 307 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 300 juta.

Sertfikat Kelayakan Kapal tidak berlaku dikarenakan ditemukan jangkar pada kapal tidak dapat digunakan/dioperasionalkan melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 117 (2) jo 302 (1) dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 400 juta, ditemukan alat OWS (Oil Water Sparator) tidak berfungsi/keadaan rusak melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 117 (2) dan Pasal 134 (3).

Baca Juga  Hardiknas, Ade Utami Ibnu Launching Maskot Mobil Baca

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Sembilang-850 Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya memerintahkan agar Kapal LCT. Cahaya Baru-1 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Day Ke 4: Ratusan Paket Sembako di Bagikan PT Pelindo Regional 1 Belawan ke Panti Asuhan

Apakabar INDONESIA

PT Pelindo Regional 1 Belawan Berbagi Ribuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu 

Apakabar INDONESIA

BAIS, Polres Pelabuhan Belawan diminta Periksa Pemasok BBM Solar di Gudang PMS Gabion

Apakabar INDONESIA

Ini Dia Tujuh Top Scorer Ilmupedia Tryout UTBK Telkomsel 2025

Apakabar INDONESIA

Direktur Reserse Narkoba Sumut Ungkap 30 Kg Sabu

Apakabar INDONESIA

Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional 

Apakabar INDONESIA

Truk Trailer PT Samudera Perdana Tabrak Portal Gate Pelindo, Supir Nyaris Tewas 

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat