Tulangbawang Barat, newskabarindonesia.com : Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri (SMPN ) 3 Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang berada di Tiyuh Mulya Kencana disinyalir melakukan pungli secara sistematis dan diduga melibatkan komite sekolah mulai dari Ketua Komite Wahyu Kuncoro dan Sekertaris Puan Sinaga dan Bendahara bernama Rini.
Berdasarkan keterangan beberapa wali murid, uang sumbangan yang diberikan tiap bulan untuk komite sekolah dirasa memberatkan.
Tidak hanya itu wali murid menurutrkan, bagi siswa yang memiliki motor pihak sekolah dan komite mewajibkan membayar Rp 10 ribu permotor.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 3 Tulangbawang Tengah Ibnu Hajar, mengatakan bahwa pihaknya memiliki 530 siswa dan terkait penarikan uang komite sebesar Rp.50.000 persiswa tersebut untuk keperluan komite yang langsung di ambil oleh Bendahara Komite Rini.
Selanjutnya penarikan Rp10.000 dikenai biaya parkir Rp.10.000 perbulan. dan untuk atribut dan pakaian siswa dikenakan biaya Rp260.000 persiswa.
Perlakuan pihak oknum sekolah terhadap wali murid dan murid diduga untuk memperkaya diri sendiri,dengan mengatasnamakan sumbangan. Berdasarkan pemahaman mendasar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang unsur pidananya antara lain salah satunya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan,atau sarana yang ada padanya.karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang lalu-lalu telah menjadi tradisi turun menurun saya tidak tau cuman kegunaannya untuk beli kursi karena kasihan ada murid yang duduk di lantai benar adanya penarikan berdasarkan kesepakatan wali murid,saya kurang tau cuman untuk kemajuan sekolah ini untuk itu komite mensiasati untuk melakukan penarikan tersebut,” jelas Ibnu Hajar selaku kepala sekolah.sabtu 2-2-2019
Melihat dari unsur pidana tersebut dalam pasal 3 di tujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri atau yang mempunyai kewenangan.
Apa yang telah yang dilakukan oleh pihak sekolah telah mengangkangi aturan yang ada,telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian di sekolah.
“Mengapa tidak, Pihak sekolah minta pembayaran uang seragam,uang untuk komite Rp.50 000, serta uang parkir di dalam lingkungan sekolah setiap bulan persiswa Rp.10 000,” ungkap murid sekolah yang enggan di sebutkan namanya. (Bud,Ron/Red)