Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Rabu, 13 Februari 2019 - 16:14 WIB

Polisi Tangkap Penjambret Ponsel di Cempaka Putih

JAKARTA, newskabarindonesia.com -Dua orang pelaku jambret berinisal OG  (27) dan AF’ (19) dibekuk polisi di Jalan Percetakan Negara 32 RT 01/07 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/02/2019) malam.

Kedua tersangka mengambil barang kepunyaan orang lain, dan setelah pelaku, ditangkap ditemukan sebilah pisau di tas pinggang pelaku.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi dalam keterangan membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh anggota Polsek Cempaka Putih.

“Benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan pelaku kedapatan membawa senjata tajam. Kejadian itu berawal pada Selasa 12 Februari 2019, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kompol Purwadi, Rabu (13/02/2019).

Baca Juga  Polres Lampung Utara Libatkan 101 Personil Ops Patuh Krakatau 2019

Ia menerangkan, ketika itu korban
Wahyu Hidayah (19) sedang duduk menunggu ojek online sambil memainkan ponsel tanpa disadari oleh korban datang kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah Percetakan Negara.

“Pelaku saat itu melihat korban sedang memainkan handphone yang kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor ini mendekati korban. Dan pelaku yang duduk di belakang atau dibonceng langsung merampas handphone milik korban,” katanya.

Korban dan pelaku terjadi tarik menarik hingga handphone milik korban dapat dikuasai dan diambil oleh pelaku. Namun akibat jalan yang licin kendaraan milik pelaku tergelincir dan terjatuh.

Baca Juga  HUT ke-60, BSG Tahuna Transplantasi Terumbu Karang

“Bersamaan dengan itu lalu korban berteriak ‘jambret’ dan didengar dua orang anggota Reskrim yang sedang mobile berpatroli,” tuturnya.

Lebih lanjut Purwadi menambahkan, mendengar teriakan korban dan dengan dibantu warga sekitar yang melintas, akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ivn/Nvl)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Hukum dan Kriminal

Mobil Box Muatan Gas Elpiji 12 Kg BK 8730 GA Diduga Tak Miliki Dokumen Valid 

Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir diduga Usir Wartawan Liput Wamen Imipas Silmy Karim 

Hukum dan Kriminal

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Rutin Giat Tertip Lalulintas Over Dimensi dan Over Load Kendaraan