Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Senin, 10 Desember 2018 - 16:33 WIB

Polres Lamsel Amankan 92 Kg Ganja

Lampung Selatan,newskabarindonesia.com : Puluhan kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan pada Selasa (04/12/2018) lalu.

Narkotika yang dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT Els Exspress dari daerah Kalibalok, Bandarlampung itu akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.

“Ganja dengan total seberat 92 kg tersebut diamankan di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan empat kardus berwarna coklat, masing-masing berisi 23 paket ganja,” kata Syarhan saat Ekpose di Mapolres Lamsel, Senin (10/12/2018).

Syarhan melanjutkan, saat penemuan narkotika tersebut petugas tak menemukan pemilik barang tersebut, namun petugas mendapatkan alamat dan nama si penerima barang haram itu.

Baca Juga  Pemkab Labuhanbatu Bentuk Kader Pembangunan dan Pemantau Kembang Masyarakat

“Hanya ada nama pengirim yakni Iwan dan Munandar yang sampai saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” lanjut Syarhan.

Setelah dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok, Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi, Jawa Barat.

“Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (05/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka ini yang hendak mengambil barang tersebut di daerah Jakarta,” terang Syarhan.

Baca Juga  Pasca OTT KPK Rumdis Khamami Sepi

Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya diperintah oleh Iwan dan Munandar yang menjadi DPO untuk mengambil paket tersebut di tempat pool ekspedisi itu.

“Pengakuan mereka, mereka diperintah dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20 juta,” pungkas Syarhan.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Imron/Red).

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Hukum dan Kriminal

Mobil Box Muatan Gas Elpiji 12 Kg BK 8730 GA Diduga Tak Miliki Dokumen ValidĀ 

Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir diduga Usir Wartawan Liput Wamen Imipas Silmy KarimĀ 

Hukum dan Kriminal

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Rutin Giat Tertip Lalulintas Over Dimensi dan Over Load Kendaraan