Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Februari 2019 - 07:54 WIB

Produksi Obat Daftar G, Dua Warga Sumberrejo Ditangkap Polisi

Bojonegoro, newskabarindonesia.com – Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan obat yang tergolong dalam Daftar G yang diberi merek Pil ‘Dengkul’.

Peredaran obat-obatan tersebut kerap dijual kepada warga di wilayah Kecamatan Sumberrejo dan sekitarnya.

“Salah satu pelaku ini sebagai peracik obat-obatan. Kemudian obat hasil racikannya diberi nama  Pil Dengkul lalu diperjual-belikan tanpa ijin edar, maupun ijin keahlian dari yang bersangkutan,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada sejumlah awak media, saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/02/2019) siang.

Kedua pelaku ini adalah berinisial TW (52) warga Kecamatan Balen dan inisial AH (60), warga Desa pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

“Salah seorang pelaku sebagai peracik ini, sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan disebuah apotek, sehingga pelaku mengetahui tata-cara meracik obat.” kata Kapolres.

Baca Juga  Giliran DPRD Kota Pariaman Kunjungi Kabupaten Kampar Gali Potensi Peningkatan PAD

Kapolres menuturkan dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas, terdiri dari berbagai obat-obaan yang diracik untuk dijadikan kapsul kecil, kemudian diperjual-belikan

“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil dan kapsul dengan jumlah hampir 50 ribu butir obat keras daftar G,” tutur Kapolres.

Sementara sasaran penjualannyanya, masyarakat di desa dan kebanyakan golongan ekonomi lemah. Dengan wilayah pemasaran di Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Kedungadem dan ada juga yang dipasarkan hingga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Kapolres menambahkan bahwa menurut pengakuan pelaku, sudah selama lima bulan melakukan jual-beli obat-obat tersebut. Adapun tata-cara penjualan, pelaku menjual secara langsung kepada konsumen.

“Jadi tidak dititipkan di warung. Langsung dijual kepada konsumen. Untuk omset mencapai Rp 50 ribu per hari,” kata Kapolres.

Baca Juga  Serahkan Bantuan Zakat, Ini Pesan Andi Suhaimi Dalimunthe

Adapun kronologi penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi darii masyarakat tentang adanya warga yang diduga menjual obat-obatan yang tergolong dalam Daftar G,, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kini kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, pasal 196 dan 197, dengan ancama paling lama sepuluh tahun pemjara,” terang Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih baik membeli obat ke apotek atau melalui resep dokter, yang sudah diketahui jenis penyakit dan yang bisa disesuikan dengan obat-obat yang akan diberikan.

”Kedua tersangka ini bukan ahli atau orang yang diberikan kewenangan meracik atau mengedarkan obat, sehingga obat-obatan yang diprooduksi dan diedarkan tersebut, tidak dapat diukur kadar atau efeknya,” pungkasnya.(Iv)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Hukum dan Kriminal

Mobil Box Muatan Gas Elpiji 12 Kg BK 8730 GA Diduga Tak Miliki Dokumen Valid 

Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir diduga Usir Wartawan Liput Wamen Imipas Silmy Karim 

Hukum dan Kriminal

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Rutin Giat Tertip Lalulintas Over Dimensi dan Over Load Kendaraan