Mesuj, newskabarindonesia.com : Proyek Operasi Nasional Agraria(Prona) adalah salah satu program pemerintah dalam membantu rakyat terkait pembuatan surat kepemilikan tanah diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981.
Bertujuan memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria yang bersifat memberikan keringanan terhadap masyarakat yang tidak mampu.
Akan tetapi beda halnya dengan apa yang terjadi di Desa Margo jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Diduga pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek 0perasi Nasional Agraria mencapai harga yang relatif tinggi sekisaran mulai Dari Rp. 500.000.00 s/d 600.000.00/buku.
Program tersebut ada dua bantuan yaitu
1.Program Prona dari pertanian yang di terima oleh Gapoktan Desa
2.Program PTSL untuk masyarakat tidak mampu.
.
Akan tetapi dengan ketidak harmonisan kepala desa kepada ketua gakpoktan menimbulkan dampak di suatu desa,kepala desa tidak tau menau tentang perjalan program sertifikat prona tersebut,keduanya saling menyalahkan.
Saat di Kompirmasi awak Media ketua Gapoktan Desa Margo Jaya Kadek menjelasan Pengurusan berkas program Sertifikat prona 2017 memang saya yang mengumpulkan yang di kordinir dari dinas pertanian Mesuji yang mana berkas akan di serahkan kepada BPN dan untuk pengurusan surat surat persaratan Lainnya kami kuasakan penuh kepada kelompok gapoktan.
“untuk penarikan biaya pengurusan Surat surat untuk kepengurusan prona saya tidak tau,betul ada Biaya Rp. 300.000.00 s/d Rp. 500.000.00.”ujar kadek
Hal itu di katakan juga dari salah satu warga yang enggan Di sebutkan namanya mengatakan untuk pembuatan sertifikat prona Rp. 500.000 s/d Rp. 600.000/buku dan sertifikatnya sudah keluar akan tetapi belum di bagikan padahal dana sudah saya kasih untuk pembuatan sertifikat prona ,” Jum’at 08/02/19
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi selaku Kepala Desa Margo Jaya saat dikonfirmasi kepada awak media membenarkan bahwa ada penarikan untuk pengambilan Sertifikat Prona senilai Rp. 500.000 s/d Rp. 600.000,
“untuk biaya pembuatan Supreradik Rp. 200.000.00 dan buat biaya Rp. 300.000.00 untuk pembuatan Sertifikat jadi keseluruhan biaya Rp. 500.000.00 s/d Rp. 600.000.00 buku sertifikatnya tingga nunggu bagikan “ini kami aja lagi nunggu informasi dari BPN kapan bisa kami ambil. “ucap wahyudi.
Di jelaskan dalam peraturan Presiden Joko Widodo Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar secara terpadu.
Maka dari itu kami awak media mengharapkan kepada satuan Kepolisian dan pihak Kejaksanaan untuk menindak lanjuti tentang permasalahan ini guna memberikan efek jera terhadap oknum pelaku pungli tersebut.
(AAN. S)