Home / Apakabar INDONESIA / Lampung Timur

Kamis, 17 Januari 2019 - 17:57 WIB

Sidang Pelanggaran Administrasi Caleg DPRD Lampung Timur dan Provinsi Digelar

Lampung Timur, newskabarindonesia.com : Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di sekretariat Gakkumdu Lampung Timur.

Sidang tersebut menindaklnjuti laporan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah atas dugaan pelanggaran administrasi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi yang melakukan kampanye tanpa surat pemberitahuan ke pihak kepolisian (Polres Lampung Timur dan tembusan ke KPU dan Bawaslu Lampung Timur.

Sidang pembacaan putusan pendahuluan dipimpin oleh Winarto.S.kom.,MM dan anggota Sahroni SH, Dedi Maryanto, S.Pd.I dengan Sekretaris Pemeriksa Slamet Haryanto, SE., MM.

Sidang pendahuluan telah dilaksanakan kemarin (Rabu, 16/1/2019) yaitu dengan pemanggilan pihak pelapor yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Braja selebah Makruf Junaidi dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pelapor tentang pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga  Tangkap Pengusaha Kapal Pukat Trawl, Pukat Harimau di Gabion Belawan

Dalam sidang putusan pendahuluan hari ini hadir pelapor Makruf Junaidi didampingi Gunawan Efendi selaku Panwaslu Kecamatan Braja Selebah, terlapor I yaitu H. Yusnadi, ST calon Anggota DPRD Provinsi dapil 8 Lampung Timur dari Partai PKS, sedangkan terlapor II Rusminarni calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dapil 3 (Labuhan Ratu, Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru) juga dari Partai PKS tdk hadir dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah bahwa kedua terlapor melaksanakan kampanye dalam bentuk kegiatan sembako murah di kediaman bapak Tekat pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. Dalam kegiatan tersebut keduanya juga membagikan stiker yg dimasukan pada kantong plastik sembako para pembeli.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok (Jum’at,18/1/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan pelapor.

Baca Juga  Pj. Sekdaprov Fahrizal Darminto Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri 2019-2024

Dalam kesempatan terpisah Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menerangkan bahwa sidang pemeriksan dugaan pelanggaran administrasi tersebut adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Saya sangat menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian (Polres Lampung Timur) dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Lampung Timur. Jika tidak, maka kami dan kepolisian akan membubarkan kegiatan kampanye tanpa adanya surat pemberitahuan dn tentunya kami akan lakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku”. Pungkasnya. (Joni/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Day Ke 4: Ratusan Paket Sembako di Bagikan PT Pelindo Regional 1 Belawan ke Panti Asuhan

Apakabar INDONESIA

PT Pelindo Regional 1 Belawan Berbagi Ribuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu 

Apakabar INDONESIA

BAIS, Polres Pelabuhan Belawan diminta Periksa Pemasok BBM Solar di Gudang PMS Gabion

Apakabar INDONESIA

Ini Dia Tujuh Top Scorer Ilmupedia Tryout UTBK Telkomsel 2025

Apakabar INDONESIA

Direktur Reserse Narkoba Sumut Ungkap 30 Kg Sabu

Apakabar INDONESIA

Komitmen Layanan Livestock Pelindo Kawal Ketahanan Pangan Nasional 

Apakabar INDONESIA

Truk Trailer PT Samudera Perdana Tabrak Portal Gate Pelindo, Supir Nyaris Tewas 

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat