Home / Apakabar INDONESIA / Tulangbawang Barat

Jumat, 8 Februari 2019 - 17:01 WIB

Soal Dugaan Pungli Oknum SMPN 3, Dinas Pendidikan Tuba Barat Bilang “NGAK” Masalah

Tulangbawang Barat, newskabarindonesia.com : Kabid Dinas Pendidikan Tulangbawang Barat Jumadi mengaku telah melakukan kroscek ke SMPN 3 kabupaten setempat pada Senin (5/2/2019). Pasca melakukan kroscek ia membenarkan dan mengamini apa yang di lakukan pihak SMPN 3 Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum sekolah.

Berdasarkan hasil wawancara reporter newskabarindonesia Budi, Jumadi menuturkan, jika jika penarikan uang seragam sebsar Rp260 ribu persiswa dan uang parkir Rp 10 ribu dan uang untuk komite sebesar Rp. 50 ribu tidak masalah apa lagi melanggar ketentuan Mentri Pendidikan dan hukum yang berlaku. ia beralsan penarikan tersebut dilakukan agar siswa memakau baju seragam.

“Nggak masalah biar seragam maka di perbolehkan Trus salahnya di mana” Ucap Jumadi dengan nada sombong

Jika merujuk peraturan yang ada apa yang telah dilakukan pihak sekolah telah menggangkangi  aturan yang ada, Permendikbud (peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan)  No.75/2016 tentang komite sekolah  pasal 12 ayat 1 di tegaskan komite sekolah baik perseorangan  maupun kolektif  dilarang menjual buku pelajaran, bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian sekolah.

Baca Juga  Jelang Kunjungan RI 1 Gubernur Lampung Tinjau Dermaga Eksekutif

Sebagai mana tertuang di atur dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003  tentang sistem pendidikan Nasional bahwa pemerintah pusat dan daerah  telah menjamin  pendidikan dasar dan sekolah menengah  pertama,aturan itu juga memuat ancaman sangsi merujuk pada peraturan  PP 53 jika terbukti bagi yang melanggar dapat di kenakan sangsi disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga  Kominfo Labuhanbatu Dukung Program Keumatan Bupati Andi Suhaimi

Selain itu melanggar aturan Perpres(peraturan presiden)  Nomor 87 Tahun 2016 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli)  yang memiliki 4 fungsi yakni intelejen,pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Maka adanya perpres tersebut,maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek  PUNGLI yang di lakukan oleh aparat di instansi yang melakukan terkait pungli yang ada di sekolah. (Bud,Ron/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Apakabar INDONESIA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Eric Thohir Layak Evaluasi Kinerja Direksi Pelindo Belawan

Apakabar INDONESIA

KNTI Sumut Hadiri Kunjungan Kerja KKP Plt. Dirjen Perikanan Tangkap dan DPR RI 

Apakabar INDONESIA

Kemacetan Rutin di Gerbang Pelabuhan Internasional BNCT Tanpa Solusi