Home / Apakabar INDONESIA / Bandar Lampung

Rabu, 9 Juni 2021 - 13:10 WIB

Soal Judul Raperda Pesantren Jadi Pro Dan Kontra Sejumlah Fraksi

Bandar Lampung – Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan, Raperda Pesantren masih dalam proses pembahasan soal judul yang menjadi Pro dan kontra sejumlah Fraksi. Rabu (09/06)

“Terakhir kan kita rapat dua Minggu yang lalu (24/5) masih ditingkat pembahasan bersama dengan kemenag serta tenaga ahli dan intinya belum beres dan belum bisa secepat mungkin disahkan karenakan banyak andil atau pro kontra di dalamnya,” kata Lesty saat di hubungi analisis.co.id.

Untuk itu, salah satu yang menjadi pro dan kontra yakni permasalahan judul yang awalnya Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga  1.787 Calon Maba Unila Lolos Seleksi Ujian Mandiri

“Sebenarnya secara garis besar permasalahannya ada di judul jadi penyesuaian judul ini ada yang masih tidak setuju dengan judul yang diajukan atau disahkan,” katanya

Namun, proses raperda pesantren ini juga masih ada beberapa fraksi minta cepat di sahkan ada juga yang menolak untuk di selesaikan secara cepat.

“Tapi iya ada juga fraksi yang minta cepat disahkan Fraksi beliau (PKB) dan ada juga yang tidak ingin. Raperda ini bukan hanya untuk sekarang tapi untuk masyarakat kedepannya, jadi tidak bisa cepat-cepat seolah-olah raperda ini disahkan karena dikejar-kejar atau di tunggangi atau terkesan ada apanya,” ujar dia.

Baca Juga  Perkuat Gerakan “Siger”, TP PKK LAMPUNG Laksanakan Baksos dan Edukasi Prokes

Selain itu, pembuatan raperda pesantren ini juga dinilai masih mengganjal oleh berbagai fraksi yang ada di bapemperda.

“Dan ada satu lagi yang masih mengganjel dari fraksi saya dan fraksi lainnya yang tergabung di dalam bapemperda, sebenernya inikan sudah diatur didalam undang-undang (UU) secara linier dan lengkap dan ada sekitar 55 pasal sedangkan raperda kita hanya mengatur 30 pasal mungkin acuan beratnya itukan sudah ada UU iya seenggaknya kita mengacu pada UU saja,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Dukung Kajatisu dalam Pemberantasan Korupsi 

Apakabar INDONESIA

SAH! PT Prima Indonesia Logistik Lakukan Penandatanganan Change Parent ke PT Multi Terminal Indonesia

Apakabar INDONESIA

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Apakabar INDONESIA

PD PPM Sumut Hadiri Undangan Persiapan Acara Hari Pahlawan 2025

Apakabar INDONESIA

BNCT Luncurkan Inisiatif Ketahanan Komunitas Memajukan Masyarakat dan Lingkungan Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT Dukung Kreativitas Pelajar Lewat Namira Talent Competition 2025

Apakabar INDONESIA

Sambut Nataru 2025/2026, Pelindo Regional 1 Belawan Tingkatkan Layanan

Apakabar INDONESIA

Sprint 2025 : PT PIL Kirim Tujuh Tim Ikuti Bootcamp Ideation Competition