Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal

Jumat, 28 Desember 2018 - 05:59 WIB

Steve Emmanuel : Kokain Negeri Belanda Lebih Baik Kualitasnya, di Banding Indonesia

Jakarta, newskabarindonesia.com : Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis sinetron Steve Emmanuel (35) dengan barang bukti narkotika jenis kokain yang dibelinya langsung dari negeri kincir angin Belanda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, artis Steve Emmanuel (SE) membawa kokain tersebut dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada Selasa (11/9) lalu. Barang haram yang dibelinya seberat 100 gram itu terlebih dahulu diselipkan ke pakaian dan dimasukan ke koper miliknya.
“Narkoba jenis kokain yang dibawa Steve menggunakan pesawat dan penyelundupan kokain seberat 100 gram dinilai sangat besar lantaran jenis kokain cukup sulit didapatkan di Indonesia,” ungkap Hengki dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, dengan berat 100 gram barang yang cukup banyak untuk jenis kokain. Kita akan dalami dan ungkap semuanya.
Sampai saat ini pihak kepolisian juga masih terus menyelidiki dan mendalami bagaimana Steve bisa lolos dari penjagaan pihak bandara yang dinilainya sangat ketat.
“Kita akan mendalami lagi dan bekerjasama dengan stakeholder  agar antisipasi tidak ada modus-modus serupa kedepannya,” tegas Hengki.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, artis Steve Emmanuel telah menggunakan kokain sejak 2008. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Steve saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Steve mengaku lebih memilih membeli kokain dari negeri Belanda karena kualitas terbaik. Sedangkan kokain di Indonesia dinilai kurang bagus,” ucap Argo.
Dihadapan awak media, nampak Steve mengaku menyesal mengonsumsi narkoba. “Saya menyesal. Teman-teman jangan ikuti saya,” kata Steve saat dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menegaskan, kita sudah ada nama pemasok atau penjual di Belanda. Apakah kita akan dalami sampai Belanda atau tidak, tergantung penyelidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,”pungkas Erick.(Ivn/Nvd/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Pelindo Multi Terminal Gelar BREATH Session Bahas Integritas Neuro-Parenting dan Budaya Kerja Sehat

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Apakabar INDONESIA

Rutan Labuhan Deli Gelar Kompetisi Karutan CUP Bangkitkan Semangat Kebugaran

Apakabar INDONESIA

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Labuhan Deli Geledah Kamar Hunian

Apakabar INDONESIA

KSOP Utama Belawan Tebar Berkah Idul Adha 1446 H

Hukum dan Kriminal

Mobil Box Muatan Gas Elpiji 12 Kg BK 8730 GA Diduga Tak Miliki Dokumen Valid 

Hukum dan Kriminal

Kepala Kantor Imigrasi Belawan Jongki Ade Situngkir diduga Usir Wartawan Liput Wamen Imipas Silmy Karim