Mesuji, newskabarindonesia.com : Pemblokiran jalan rusak oleh warga pada Selasa (15/01/2019) lalu berujung pada aksi pemukulan yang diduga dilakukan Oknum Kepala Desa Wirabangun Ari Sarjono terhadap karyawan Wakita berinisial BMP.
Menurut keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan memang sebelumnya kepala desa wira bangun menegur pihak Waskita untuk menagih janji yang sudah di sepakati bersama setahun yang lalu.
“karna sampai saat ini belum juga di perbaiki di situ pak kades marah dan memukuli BMP.
“karna kurang terima di pukuli sama kepala desa, akhirnya pihak waskita melaporkan kepala desa Ari Sarjono ke pihak yang berwajib. Ujarnya.
Hasil konfirmasi media kepada Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis Kamis (17/01/2019) melalui via pesan singkat Whatsapp mengatakan pihak kepolisian masih terus menyelidiki insiden yang menimpa karyawan Wakita. Dan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan. Jika terbukti maka oknum Kades Wirabangun Ari Sarjono dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun Penjara “ucap AKP Dennis.(AAN. S/Red).