Home / Bandar Lampung

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:15 WIB

Habis Masa Jabatan Gubernur, DPRD Lampung Segera Ambil Sikap

BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung segera mengambil dan menentukan sikap terkait pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebutkan masa jabatan Gubernur Lampung bersama 16 gubernur lain akan habis bulan September 2023.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal tidak sependapat dengan pernyataan Mendagri terkait penyamarataan pemangkasan masa jabatan 17 gubernur.

Menurutnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim dilantik oleh Presiden Jokowi pada 12 Juni 2019 atau tepat 4 tahun menjabat ketika 12 Juni nanti.

”Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur itu lima tahun,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD ini memastikan akan mengambil sikap secara kelembagaan, dengan menanyakan dasar hukum apa yang digunakan untuk pemangkasan masa jabatan ini.

Baca Juga  Gubernur Arinal dan Riana Sari Safari Ramadan di Pringsewu

”Saya akan rapatkan (bersama) Komisi 1 untuk mensikapinya,” jawab Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung ini.

Lebih lanjut anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung Utara dan Way Kanan ini mengaku heran atas pertimbangan dasar hukum apa yang diambil Mendagri untuk melakukan pemangkasan masa jabatan kepala daerah.

”Kalau dia (Mendagri, red) mendasarkan pada pasal 201 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, itu yang saya sebut lucu dan ngawur,” ujarnya kritis.

Pihaknya mengaku mengetahui jika Mendagri mendalilkan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut. Namun, dirinya meminta agar penggunaaan dasar hukum tersebut dikaji lagi.

Baca Juga  Selesaikan Konflik Dengan Musyawarah dan Rembug Desa

”Sudah tepatkah menerapkan UU tentang Pilkada terhadap jalannya roda pemerintahan,” tanya Yozi.

Menurutnya, UU Pilkada itu bertugas untuk mengatur jalannya Pilkada, mulai dari tahap persiapan sampai dengan terpilih dan ditetapkannya Kepala Daerah terpilih. Sehingga aturan pelaksana oleh PKPU.

”Dan setelah Kepala Daerah dilantik, maka selanjutnay diatur oleh UU 23 tahun 2014 tentang Pemda,” bebernya.

Memang sejauh ini belum ada penjelasan terinci termasuk penggunaan dasar hukum bagi kepala daerah yang akan dipangkasa masa jabatanya hasil pelantikan tahun 2019.

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tembus Nominasi PPD 2025, Siap Tunjukkan Inovasi dan Kontribusi Nyata Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada Penilaian Pembangunan Daerah Tahap II

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dukung Penguatan Literasi Lewat Gebyar IJP 2025

Bandar Lampung

Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Komitmen PSMTI dalam membangun Lampung

Bandar Lampung

Perkuat Nilai Persatuan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Dakwah Damai Indonesiaku

Bandar Lampung

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Hadirkan Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

Bandar Lampung

Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi Pilot Plant Pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Bandar Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan di Provinsi Lampung