Home / Lampung Selatan

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:45 WIB

Kepala Desa Bakauheni Minta Moch Aziz Mengundurkan Diri Dari Jabatannya Selaku Kadus Bunut

Lampung Selatan, Newskabarindonesia.com : Tampa sebab dan alasan yang jelas, Sukirno Kepala Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Kebupaten Lampung Selatan meminta Moch Aziz mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kepala Dusun (Kadus) Bunut RW. 10.

Hal itu diungkapkan oleh Moch Aziz kepada media ini ketika sedang melakukan kegiatan gotong royong di wilayahnya. Jum’at, (23/2/2024).

Menurut Moch Aziz, hal tersebut bermula ketika dirinya hadir di kantor desa memenuhi panggilan sang kades. Saat itu Sukirno yang merupakan kepala desa menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan peremajaan sehingga meminta dirinya untuk risen menjadi Kadus Bunut RW. 10.

“Alasan kepala desa banyak tuntutan dan atas dasar permintaan dari warga Dusun Bunut,” ujar Moch Aziz

Anehnya, sehari setelah dirinya dipanggil oleh kades. RT. 01 Khoirul Masni dan RT. 02 Yunaini keliling kemasyarakat meminta tandatangan agar melakukan peremajaan atau pergantian Kepala Dusun.

“Artinya, tindakan kepala desa ini terkesan arogan dan tidak sepatutnya kepala desa seperti itu. Seharusnya jika ada aduan masyarakat tentang saya, tentunya kepala desa memanggil saya dan mengkroscek kebenarannya seperti apa, jangan tiba tiba memanggil saya meminta untuk risen dan sehari setelahnya memerintahkan ke RT minta tanda tangan ke warga agar saya diberhentikan. ” Ucapnya

Lebih jauh Moch. Aziz menyampaikan bahwa, dirinya akan legowo menerima kezoliman yang dilakukan kepala desa terhadap dirinya dengan catatan pemberhentian terhadap dirinya sesuai dengan tahapan dan aturan yang sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 yang disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Baca Juga  Ini Isi Perbub Nomor 7 Tahun 2021 Bupati Lampung Selatan

“Okelah saya terima pemberhentian saya tapi tuntutan gaji saya tolong dikeluarkan dong, jangan siap memberhentikan tapi tidak siap mengeluarkan insentif sebagai hak saya.” Tegasnya

Sementara saat media ini kekantor desa guna mengkonfirmasi lebih lanjut, Sukirno selaku kepala desa tidak sedang berada di tempat hanya ada Sekretaris Desa (Sekdes) dan aparatur lainnya.

Disela sela kesibukannya Sekretaris Desa Bakauheni membenarkan bahwa akan ada rencana dilakukan penyegaran atau evaluasi terhadap kepala dusun bunut, dari tahun lalu memang sudah terjadi gejolak dimasyarakat namun kades memberikan kesempatan selama satu tahun agar kadus dapat memperbaiki kinerja dan gejolak yang ada dimasyarakat.

Baca Juga  Paripurna Perdana DPRD Lamsel di Tahun 2021

“Baru rencana akan ada evaluasi, surat pemberhentian terhadap kadus juga belum ada, saya juga akan konsultasi terlebih dahulu dengan camat” ucap sekdes.

Anehnya, ketika dikonfirmasi mengenai rencana pemilihan kepala dusun yang sudah di jadwalkan akan berlangsung pada malam minggu meskipun belum ada surat pemberhentian yang di tujukan kepada kepala dusun bunut, sekretaris desa membenarkan bahwa pemilihan kadus sudah dijadwalkan.

“Setelah konsultasi dengan pihak kecamatan ini layak untuk dilakukan penyegaran, memang rencananya malam minggu nanti akan dilakukan pemilihan.” Ucapnya

Sekretaris desa juga memastikan jika Moch. Aziz diberhentikan menjadi kadus bunut RW. 10 semua hak haknya seperti insentip tentunya akan dikeluarkan.

“Insentif tahun 2023 yang belum keluar dan insentif ditahun 2024 yang sudah menjadi haknya akan kita keluarkan kok.” Kata sekdes

Menanggapi mengenai informasi bahwa, kepala desa memerintahkan RT 01 dan RT 02 meminta tandatangan kemasayarakat sebahai persetujuan akan dilakukan peremajaan atau pergantian kepala dusun. Selaku Sekretaris dirinya tidak membenarkan informasi tersebut, menurutnya yang meminta tanda tangan kepada masyarakat tersebut bukan RT melainkan masayarakat.

“Yang keliling minta tanda tangan kepada masayarakat agar dilakukan peremajaan dan pergantian kepala duaun itu warga bukan RT.” Elaknya. (Imron/Red)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Tinjau Infrastruktur Desa Sirig Jaha, Achmad Johani : Masyarakat Sudah Muak Lewati Jalan Jelek

Apakabar INDONESIA

Dede Suhendar Sampaikan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Harapkan Pembangunan Merata di Way Sulan

Lampung Selatan

Camat Rajabasa beserta Sekcam turut hadir di dermaga Canti menunggu kedatangan mayat Anonim yang di bawa Basarnas

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Serahkan THR ASN dan Anggota DPRD

Lampung Selatan

Ratusan ASN Pemkab Lamsel Senam Bersama

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Terima Penghargaan IGA 2024

Lampung Selatan

Tarkam Kemenpora RI Resmi di Buka

Lampung Selatan

TPPS Lamsel Gelar RATIS 2024