BELAWAN – newskabarindonesia.com: Hasil Penindakan Direktorat Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara dengan barang bukti kapal kayu, ball press pakaian bekas di Jl. Karo Belawan Medan tak kunjung di musnahkan tuai sorotan masyarakat, Jumat (9/8/2024).
Adapun barang bukti dari beberapa unit kapal kayu dan puluhan ballpres/pakaian bekas di pangkalan Ditjen Bea Cukai Sumut menjadikan dermaga di pangkalan Ditjen Bea Cukai Sumut kumuh.
Terlihat penimbunan ballpres yang tertumpuk di lapangan dan kapal kayu hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumut berada di dermaga itu menjadi bangkai hasil dari perkara tindak pidana.
“Tentunya, penimbunan barang bukti yang diamankan di Pangkalan Ditjen Kanwil Bea Cukai Sumut perlu adanya informasi disampaikan kepada masyarakat oleh Kanwil Bea Cukai Sumut itu terkait status barang bukti perkara tindak pidana tersebut.
Selayaknya, pejabat bea dan cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan ke dalam barang tersebut berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.
“Ketika dikonfirmasi Bidang BP2 Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Teo Sinurat oleh wartawan newskabarindonesia.com melalui via seluler belum memberikan keterangan hingga berita terbit.
(Rikcy)

 
					







