TRAGIS! Awak Kapal Ikan Tewas di PALKA Beracun KM Pulau Samosir, Istri Hanya Terima Santunan Seadanya

MEDAN – newskabarindonesia.com: Duka mendalam menyelimuti seorang isteri pekerja awak kapal ikan yang tewas di Palka beracun KM Pulau Samosir GT 26 di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, sang isteri hanya menerima santunan Seadanya ternyata tidak adil, Rabu (16/9/2026).
Mirisnya, setelah nyawa melayang di tempat kerja, sang isteri korban yang miliki 5 anak ditinggalkan alm suaminya hanya menerima santunan seadanya dari toke tempat kerjanya.
”Lantaran membutuhkan dan kesulitan ekonomi, Isteri enggan di sebut nama harus menerima uang santunan sebesar dua puluh tiga juta rupiah”, Sebutnya.
Saat itu, Tokeh cina nya suruh pengurus gudang ke rumah keluarga duka masing2. Kami hanya ingin jgn ada korban lagi klu pun bot katrol berangkat pesipik itu jgn diambil agar tak ada korban lagi dan lihat lah nasib kami keluarga anak istri yang ditinggalkan tolong bantuan nya pak.
” Tapi pak, kami dari pihak keluarga pun merasa tidak adil dikarenakan salah satu dari 3 korban mendapatkan lebih dari 2 pihak keluarga karna salah satu korban mendapatkan bantuan dana 33 jt sementara kami 23 jt pak, Kan tidak adil pak dikarenakan anak kami banyak pak,” Ungkapnya.
Pengawasan Perikanan dinilai Buruk, Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono : KKP Tutup Mata DPRD Sumut Wajib RDP
Buruknya Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB dinilai abaikan aturan keselamatan kerja di kapal ikan akibatnya rentetan insiden fatal berujung kematian.
Aturan bahkan pengawasan keselamatan kerja awak / pekerja ikan di gabion PPSB Sumatera Utara sangat buruk amburadul maka nyawa awak / pekerja menjadi taruhannya.
Tahun 2026, berbagai kecelakaan kerja hingga nyawa dan musibah kebakaran di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tidak tegak secara hukum.
Regulasi perlindungan anak buah kapal ABK tidak pernah tegak secara hukum dan kapal ikan ilegal tidak terdaftar di pangkalan data KKP menuai sorotan tajam kepada publik.
Padahal, PPSB memiliki celah besar meminilasir insiden terjadi dengan patroli fisik kapal dengan mengaudit seluruh kapal ikan tidak berizin dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Belawan.
Reformasi tata kelola pelabuhan harus di ubah. Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH menyampaikan jika pembiaran terhadap kelaikan kapal ikan dilakukan pembiaran maka operasional kapal ilegal terus berlanjut.
” Maka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara diharapkan segera turun tangan agar tidak ada korban jiwa lagi di kalangan pelaut dan nelayan kecil”, ucapnya Rudi Hartono.
Ke tiga awak pekerja kapal ikan KM Pulau Samosir GT 26 PPa ditemukan meninggal dunia dalam ruang Palka dan di evakuasi mayat dengan bantuan alat dan tenaga penyelamatan seadanya.
Atas pengawasan keselamatan kerja yang buruk, KPI Cabang Belawan Sumatera Utara berencana menyampaikan aspirasi penting saat Rapat Dengar Pendapat RDP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara berlangsung nanti.
” Rudi Hartono SH, berharap demi tata kelola pelabuhan perikanan Belawan kedepannya maju, moderen (eco-fishing port) pasti KPI mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Terangnya.
(Rikcy)

