Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN, 13 Desember 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Palas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan — proyek bernilai Rp199,23 juta dari APBD TA 2025 yang dikerjakan hanya dalam 30 hari kalender.
Proyek yang dijalankan oleh CV Jaya Usaha Makmur di Dusun Kediri RT 001/RW 006 Desa Sukamulya Kecamatan Palas, menjadi sorotan setelah hasil pantauan lapangan LSM menunjukkan pelaksanaan pekerjaan pasangan batu tidak sesuai kaidah teknik sipil:
– Susunan batu tidak terkunci rapat
– Pemilihan material batu tidak seragam
– Indikasi spesi (campuran semen dan pasir) tidak memadai
– Tidak ada tahapan kerja standar (perapihan pondasi dasar, kontrol pemadatan)
Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kualitas konstruksi dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
“Durasi 30 Hari: Riskan untuk Mutu Konstruksi Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pembangunan fisik skala ini dengan metode pasangan batu, tidak realistis diselesaikan hanya 30 hari jika ingin mematuhi standar mutu:
“Kaidah teknik sipil mengharuskan pekerjaan dilakukan bertahap — ada waktu setting, curing (pengeringan material), dan pengawasan mutu material. Jika dipaksakan cepat, mutu pasti dikorbankan.”
Ia menambahkan, meskipun regulasi pengadaan pemerintah tidak melarang durasi singkat, waktu pelaksanaan wajib realistis dan tidak menabrak standar kualitas (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambah indikasi teknis di lapangan mengarah pada pelanggaran spesifikasi SNI:
“Pasangan batu tidak sesuai standar SNI — tidak disusun bersilang kunci, ukuran tidak seragam, dan berpotensi tidak mencapai kuat tekan yang dibutuhkan. Ini mengancam daya dukung struktur bangunan.”
Atas temuan tersebut, LSM PRO RAKYAT mendesak tiga pihak untuk bertindak:
1. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan: Lakukan audit teknis dan pemeriksaan fisik proyek
2. Dinas Kesehatan Lampung Selatan: Buka dokumen spesifikasi teknis dan hasil uji mutu pekerjaan
3. BPK RI Perwakilan Lampung: Pemeriksaan khusus terhadap potensi penyimpangan mutu dan penggunaan anggaran APBD, Tegas aqrobin.
“Uang negara hampir Rp200 juta bukan untuk pekerjaan asal jadi. Proyek pemerintah bukan lomba kejar waktu, melainkan tanggung jawab membangun fasilitas publik yang aman, berkualitas, dan tahan lama.”
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus mengawal proyek ini, dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum jika terbukti mutu pekerjaan di bawah standar. (Red)









