Polsek Abung Selatan Ungkap Pelaku Curat Hewan Ternak

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang di pimpin Kapolsek Abung Selatan berhasil mengamankan satu orang tersangka pencuri hewan ternak. Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Pencurian hewan ternak sapi tersebut berhasil diungkap Polsek Abung Selatan setelah menangkap dua orang rekan tersangka Sardi dan Wibowo terlebih dahulu yang saat ini sedang menjalani hukuman. selain menangkap keduanya polisi telah menerima Laporan Polisi nomor : LP/B-186/VII/2013/POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 30 juli 2013 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, S.Sos,M.M. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan Samidi (43) Warga Desa Trimodadi Dusun Wonojoyo Barat RT/RW 01/03 Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung utara, bersama rekannya diduga telah mencuri dua ekor sapi di Desa Kalibalangan Dusun Saung Marga RT/RW 01/02 pada hari selasa pada tanggal 30 juli tahun 2013 yang lalu.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku sebagai mana berdasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Abung Selatan lansung melakukan penangkapan” ujar Kapolsek AKP Sukimanto, Minggu (11/8/2019).

Ia menambahkan, korban pencurian adalah Toat Fitra Dinata (35) merupakan Warga Dusun Saung Marga RT/RW 01/02 Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, korban mengalami kerugian di taksir senilai Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah).

“Dari hasil penjualan Sapi hasil curian tersebut Pelaku Samidi mendapatkan uang Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) sedangkan Sardi mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)”tambahnya.

Dijelaskan Kapolsek Pelaku bersama rekanya Sardi (Sudah Terhukum) Memasuki halaman belakang rumah Korban kemudian membuka Pintu kandang lalu masuk mengambil dua ekor sapi yang berada di dalam kandang kemudian melepaskan ikatan Tali lalu menarik Sapi dan membawa sapi hasil curian tersebut di pinggir jalan dekat Perkebunan karet di daerah SKB Desa bandar kagungan raya.

“Di tempat tersebut Kedua orang Pelaku langsung menyerahkan Sapi hasil curian kepada Wibowo (Sudah terhukum) yang sudah menunggu, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”pungkasnya.(Bib/Yn)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!