Tak Puas Putusan PN Menggala AP Ajukan Banding

Apakabar INDONESIA Tulangbawang Barat

Tulang Bawang Barat, NewsKabarIndonesia-Putusan Hakim Yang Diduga Tidak Berdasarkan Keterangan Alat Bukti Dan Saksi-Saksi,Terdakwa Inisial Ap Mengajukan Permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulang Bawang-Lampung Atas Tindak Pindana Narkotika Golongan Satu.

“Dugaan rekayasa alat bukti keterangan tersebut, baik di tingkat penyidikan, dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satupun keterangan yang menyatakan bahwa klien kami menyimpan barang bukti tersebut,” ungkapnya, Minggu (27/12/2020).

Selaku Kuasa hukum Novi Hermanto, SH & Andhes Tan Satriana, SH mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara 370/Pid.Sus/2020/PN.Mgl telah membuat keputusan yang salah, yang diduga kuat merekayasa alat bukti berupa keterangan saksi mahkota dan keterangan terdakwa.

“Kami sudah layangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bedasarkan akta banding pada tanggal (8/12/2020) yang lalu dan kami masih menunggu keputusan dari majelis tinggi,” tandasnya.

“Kami sebagai kuasa hukum Ap berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat dengan serius mempertimbangkan permohonan banding klien kami dari perspektif hukum dan intuisi majelis tinggi. Karena putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut Sangat.. Sangat..Sangat mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.(Mebu/Red

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!