DPRD Lampung Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Pengusulan Tiga Raperda Yang Diusulkan Gubernur Lampung

Bandar Lampung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Paripurna istimewa terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang pengusulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Lampung

Tiga Raperda dalam rapat ini berupa Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2021-2026, Raperda Provinsi Lampung tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada kesempatan ini, Basuki Rahmad dari Fraksi Demokrat yang menyampaikan pandangan fraksi tersebut. Selain itu, Basuki Rahmad juga mengingatkan kembali akan visi dan misi Gubernur Lampung.

“Kami apresiasi atas tiga Raperda yang di usulkan oleh Pemerintah. Kemudian untuk visi dan misi dimana Gubernur untuk membangun Provinsi Lampung agar lebih di utamakan lagi,” kata dia, Senin, 09 Agustus 2021.

Kemudian, dia juga akan mendukung penuh Gubernur periode 2021-2024, Visi Pembangunan adalah “Terwujudnya Lampung Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya”

Pada kesempatan yang sama, Arinal menjawab tentang strategi arahan kebijakan dalam RPJMD yang menyelaraskan dengan 14 indikator sasaran permisi, seperti indek pembangunan manusia, laju pertumbuhan ekonomi, persentase penduduk miskin, nilai reformasi birokrasi dan indikator lainnya.

“Untuk tingkat ketergantungan fiscal daerah, kami akan terus mengupayakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya seperti pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam perencanaan dan penganggaran, tentunya sinkronisasi kebijakan antar Pemerintah Daerah baik provinsi dan pusat melalui mekanisme fasilitas dokumen perencanaan dan evaluasi dokumen anggaran,” ujar Arinal.

Dalam proses penyusunan RPJMD 2021-2026 Lampung telah melaksanakan mekanisme Musrenbang dan forum konsultasi publik sebagai implementasi perencanaan partisipatif.

Terkait permasalahan dan sasaran strategis yang dimuat di dalam KLHS dengan RPJMD tahun 2021-2026 telah dimuat dalam penyusunan dokumen naskah teknokratik RPJMD tahun lalu. Hasil akhir KLHS merekomendasikan adanya 9 isu strategis yang juga menjadi rekomendasi capaian indikator SDG’s.

Untuk penetapan strategi dan kebijakan yang inovatif Pemerintah Kota Metro memerlukan inovasi dan strategi khusus untuk melaksanakan pembangunan pada masa pandemi, tentunya tetap memperhatikan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pada sektor pendidikan kami menjalin kerjasama dengan stakeholder pendidikan untuk mensiasati efektivitas pembelajaran daring.

“Sedangkan pada sektor kesehatan kami telah melaksanakan kebijakan dari sisi pencegahan maupun pengobatan. Diharapkan dari kerjasama masyarakat dan stakeholder dengan usaha yang gigih covid-19 dapat ditangani dengan baik, sehingga seluruh masyarakat dapat bersosial dan bermasyarakat dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Lanjutnya, Arinal mengatakan untuk strategi dan kebijakan sebagai upaya menuntaskan kemiskinan lima tahun kedepan dengan memproyeksikan pada tahun 2026 sebesar 6,8%.Tentunya untuk mencapai target ini, strategi yang sistematik dan terintegrasi akan kami lakukan seperti, penanganan pelayanan kesejahteraan sosial, memperluas kesempatan kerja, menciptakan peluang usaha, membangun kreatif hubungan dan membantu pemasaran produk UMKM.

Selain itu, dalam menanggapi disektor ekonomi, tentunya tetap menjadi prioritas utama pembangunan, seperti ekonomi di bidang pertanian, pariwisata, perdagangan, industri kecil dan menengah. Upaya peningkatan sektor ini kami rencanakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!