Polemik Pengangkatan Kepling, Mapancas Kota Medan dan LSM Penjara PN Medan Usul RDP ke Komisi I DPRD Kota Medan

Apakabar INDONESIA

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Hingga saat ini, Walikota Medan Bobby Nasution maupun DPRD Kota Medan belum mampu menindak oknum aparatur sipil negara (ASN) dikota medan tidak menerapkan perwal no 21 tahun 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dikota medan. Rabu (15/6/2021).

Polemik pun terjadi ditengah tengah masyarakat di kecamatan medan belawan, kota medan saat pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Hal tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra dan juga nama baik Walikota Medan.

Pasalnya, Camat medan belawan sempat lantik beberapa kepala lingkungan di kecamatan medan belawan diduga berjalan tidak sesuai Peraturan Walikota Medan No. 21 Tahun 2021.

Roufik Sitepu SE, Ketua Mahasiswa Pancasila Kota Medan mendukung Komisi I melalui fraksi Gerindra kota medan untuk memanggil Camat Medan Belawan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Agar kedepannya, tidak ada kepala lingkungan maupun ASN dikota medan bekerja tidak sesuai peraturan Walikota Medan. Ujar Roufik Sitepu

Hal ini diungkap Ketua Mapancas Kota Medan, Roufik Sitepu bahwa kepala lingkungan terpilih jangan rangkap jabatan sehingga menjalankan dua fungsi tugas pokoknya.

Temuan dilapangan, kepala lingkungan masih aktif bekerja lulus saat verifikasi menjadi kepala lingkungan di kecamatan medan belawan.

Ditambah lagi, data ganda warga saat memilih kepala lingkungannya tidak dicermati pihak kecamatan sehingga menimbulkan aksi demo didepan kantor camat belawan beberapa waktu lalu.

Saat itu, informasi berkembang bahwa ada juga masyarakat dari kelurahan bahari, kecamatan medan belawan yang waktu itu menyampaikan aspirasi langsung ke kantor Walikota Medan. Ujar Roufik kembali pada awak media

Herannya, mengapa sampai terjadi hal hal yang membuat nama baik Walikota Medan menjadi kurang baik ditengah tengah masyarakat di kota Medan akibat ulah pejabat ASN yang semena- mena dalam menerapkan perwal tersebut.

Adapun data ganda saat pemilihan kepala lingkungan, terjadi dilingkungan 9, Kelurahan Bahagia, lingkungan 12, kelurahan bahari dikecamatan medan belawan tanpa dikroscek oleh pihak kecamatan sebelum menetapkan jabatan kepala lingkungan.

Selain itu, ada kepala Lingkungan 25, Kelurahan belawan I, yang tidak ditempat diloloskan sedangkan di lingkungan 15, Kelurahan Bahagia yang tidak berdomisili disitu digugurkan walaupun mereka sama sama calon tunggal.

Maka dari itu, Mapancas Kota Medan soroti atas kinerja Camat Medan Belawan yang memilih dan melantik kepala lingkungan tersebut.

“Kedepannya, kita siapkan berita acara untuk diteruskan ke komisi I DPRD Kota Medan segera di RDP agar masyarakat mengetahui hasilnya. Pungkas Roufik Sitepu,” ketua Mapancas Kota Medan.

Terpisah, Budi Yanto SH., Ketua LSM Penjara PN Kota Medan bersedia paparkan pelanggaran penegakkan Perwal no. 21 tahun 2021 oleh Camat Medan Belawan ke Komisi I DPRD Kota Medan.

Oleh karena itu, kami berharap kepada Bapak Ketua DPRD Kota Medan melalui Bapak ketua DPRD Komisi I Kota Medan dapat melaksanakan Rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan permasalahan dan kisruh yang ada dikecamatan Medan Belawan. Jelas Ketua LSM Penjara PN Kota Medan, Budi Yanto SH.

(Rikcy) 

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!