1 Unit Bangunan Diduga Tanpa Plang IMB Digabion Belawan

Tak Berkategori

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Salah satu bangun di kawasan pelabuhan perikanan samudera PPS Belawan Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan membangun diduga tanpa menampilkan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kamis (18/8/2022).

Sangat disayangkan, bangunan diatas tanah milik perum perikanan indonesia cabang belawan tersebut membangun diduga tanpa terterakan plang IMB sehingga bangunan itu dapat dikenakan sanksi cukup memberatkan.

Sementara, Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, maupun kenyamanan sekaligus kepastian hukum.

Menurut informasi dihimpun bangunan tidak menampilkan plang IMB dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi penghentian bangunan sampai dengan diperolehnya IMB.

Menurut pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut.

Terpisah, Kepala Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan Zul Asri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp terkait bangunan tanpa menampilkan plang IMB di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan tersebut, Lurah Bagan Deli enggan berikan penjelasannya.

Selain itu, Pemko Medan melaui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan mengkroscek kembali bangunan dalam PPSB diduga tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Bila SIMB tidak tertera di tembok pembatas, Maka dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPPR) Kota Medan untuk menindak lanjuti bangunan diduga Tanpa IMB tersebut di jalan Gabion Belawan Kota Medan tersebut.

Lebih lanjut, untuk mengetahui bangunan ini Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan Arief Hidayat saat dikonfirmasi ybs pernah mengajukan pembangunan ke Perindo. Mengenai kelengkapan persyaratan sepenuhnya kita serahkan ke ybs agar sgr dipenuhi utk mendapatkan IMB. Ujarnya

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!