Aturan KKP diduga Diabaikan: Pukat Trawl Sulit di Brantas “Kepala Stasiun PSDKP Belawan” Muhamad Syamsul Rokhman Sulit Dikonfirmasi

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan seperti halnya aktivitas pukat trawl di Gabion Belawan yang berkembang dengan berbagai modus operandi tidak terjamah oleh penegak hukum, Selasa (12/9/2023).

Kegiatan bongkar muat ikan campuran dari lambung kapal pukat trawl masih mengundang perhatian publik di tangkahan Gabion Belawan Medan – Sumatera Utara.

Hasil penelusuran dilapangan, Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memasang sebuah baleho yang menerangkan suatu himbauan terpajang di tangkahan Gabion Belawan.

Dalam Beleho Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pasal 12 No. 3 Tahun 2004 tentang perikanan disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan/lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia”.

Aturan tersebut tertuang dengan sanksi pidana di Pasal 86 Ayat (1) UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan, menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Ayat 1 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Sangat disayangkan pejabat ke enam diangkat Kementerian KKP sebagai Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Muhamad Syamsul Rokhman, S.Pi ditahun 2023 terkesan tidak mampu mengungkapkan suatu tindak pidana kejahatan adanya aktivitas pukat trawl di Gabion Belawan”.

Bahkan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan memicu lahirnya praktik pencucian uang, pemalsuan dokumen dan penyelundupan, yang diduga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.

“Informasi lebih lanjut atas aktivitas pukat Trawll, wartawan newskabarindonesia.com, konfirmasi dengan Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsul Rokhman, S.Pi ternyata tidak dikantor dan diluar kota”, Cetusnya seorang penjaga di pos kantor PSDKP Belawan

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!