Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Agar Merazia Gudang BBM Depan SPBU Tj. Mulia Medan 

MEDAN – newskabarindonesia.com: Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar merazia gudang pengangkutan BBM tanpa papan nama perusahaan percis di depan SPBU Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan yang rutin beroperasi Senin (22/7/2024).

Dimana gudang pengangkutan BBM tanpa papan nama perusahaan berdampak negatif kepada masyarakat di sekitar apabila terjadi musibah kebakaran.

Dari hasil amatan pengangkutan BBM tanki warna biru putih sering terlihat terpaksa di dalam gudang berpagar seng warna merah tepatnya depan pintu keluar SPBU Tj. Mulia Medan Deli.

Lalu, seorang warga menyebutkan gudang pengangkutan BBM tersebut berasal dari pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM di jalan ileng Marelan itu menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga  Warga Sei Mati Kehilangan Sepeda Motor Diparkiran RSU Delima Martubung

Warga enggan disebut nama itu meminta Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.

Sebagai informasi, jika perusahaan tanpa papan nama perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Baca Juga  Lakalantas Maut Terjadi Lagi di Belawan, 1 Orang Tewas Terlindas Truk

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Hingga ini, aktivitas gudang pengangkutan BBM solar menjadi pusat perhatian masyarakat yang sedang di SPBU Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersebut.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Penguatan Budaya K3, PT Prima Indonesia Logistik Gelar Safety Induction dan Fire Drill

Hukum dan Kriminal

Dihari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Belawan, Yusuf Darmaputra Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 

Medan

Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Jalan Indrapura 

Hukum dan Kriminal

Jaga Laut Indonesia, Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine

Hukum dan Kriminal

AS Lubis, Remaja Dianiaya Saat Bantu Korban Banjir Lapor Polisi

Apakabar INDONESIA

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan Sembako Warga Terdampak Banjir

Apakabar INDONESIA

Bantuan Kemanusiaan Presiden RI ke Aceh Tamiang tiba Subuh menggunakan KRI SSA 378

Kabar Daerah

Kejaksaan Negeri Belawan Peduli Korban Banjir